Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman mati kepada mafia narkoba WN Nigeria, Simon Ikecuku. Ia mengendalikan narkoba dari balik LP Cipinang.
"Iya, divonis mati, kemarin," kata humas PN Tangerang, Krosbin Lumban Gaol saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2015).
Simon sendiri menghuni penjara karena dihukum 20 tahun penjara pada tahun 2010. Tapi penjara tidak membuatnya jera dan Simon menjadi otak peredaran narkotika. Aksinya mulai terendus saat kaki tangannya dibekuk BNN dan Simon pun dibekuk dengan bukti 300 gram sabu. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Ini hukuman mati pertama di tahun 2015," kata Krosbin yang juga menjadi ketua majelis di kasus itu.
Vonis mati ini memperpanjang daftar hukuman mati yang harus dieksekusi mati jaksa. Saat ini jaksa masih menunggu 2 putusan peninjauan kembali (PK) yaitu WN Prancis dan WN Ghana. Adapun PK WN Filipina, Mary Jane telah ditolak. Rencananya Jaksa Agung Prasetyo akan mengeksekusi mati 10 orang serentak. (http://news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar