18 Mei 2015

Di NTT, Minuman Keras Masih Diperlukan untuk Acara Adat

Di NTT, Minuman Keras Masih Diperlukan untuk Acara Adat
Miras Brem Bali. Wikimedia.org
Minuman keras berlabel merek internasional dan tradisional di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dijual bebas. Minuman beralkohol ini bisa ditemukan di minimarket, pertokoan, pasar, dan bahkan lapak di tepi jalan.

Di pertokoan, misalnya, masih ditemukan bir dan scotch whisky, seperti Chivas Regal serta Johnnie Walker Red Label dan Black Label, yang didatangkan dari Timor Leste. Sedangkan minuman tradisional, seperti sopi atau moke, bisa dibeli di sejumlah pasar, lapak tepi jalan, serta rumah warga.

Sopi, minuman tradisional asal NTT, memiliki nama yang berbeda di beberapa kabupaten. Di Ngada dan Maumere, minuman itu disebut moke. Ende menyebutnya detu wollo. Timor Tengah Utara menamainya tuak nakaf inzana. Sedangkan di Pulau Sumba minuman itu biasa disebut peci.

Yanto, salah satu pedagang sopi, mengaku menjual minuman keras tradisional itu untuk mendukung perekonomian keluarga. "Saya tidak punya kerja, sehingga saya hanya menjual moke," kata Yanto kepada Tempo, Kamis, 16 April 2015.

Yanto mengatakan moke yang dia jual didatangkan dari Pulau Flores. Dia menjual kembali minuman itu kepada masyarakat di Kota Kupang dengan harga yang lebih tinggi. Moke tersebut dijualnya dalam kemasan botol plastik minuman.

"Satu botol biasa dijual dengan harga Rp 40-50 ribu per botol, tergantung pada klasifikasi kelasnya," kata Yanto.

Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki peraturan daerah tentang pelarangan ataupun pelegalan minuman keras tradisional di daerah itu.

Adapun Viktor Lerik, anggota DPRD NTT, mengatakan tegas menolak rencana DPR membuat Undang-Undang Minuman Keras.

"Saya sangat tidak menyetujui UU itu," katanya. Menurut dia, minuman keras tradisional di NTT biasanya digunakan dalam acara adat dan hajatan, sehingga peredarannya tidak mungkin dilarang. "Ini masalah adat, budaya, dan tradisi orang di NTT," ucapnya.

DPR berencana membahas rancangan beleid tentang konsumsi alkohol. Salah satu poin dalam draf itu menyebutkan penikmat minuman beralkohol akan dipenjara. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar