Tribun Jateng/Suharno
Penangkapan pengedar narkoba
Dalam program rehabilitasi
100 ribu pengguna narkoba di seluruh Indonesia, Badan Narkotika
Nasional Provisin (BNNP) DIY menargetkan bisa melakukan rehabilitasi
sebanyak 1369 pecandu narkoba di lingkup DIY. Jumlah itu tak hanya hasil
pengungkapan dari BNNP DIY saja, melainkan gabungan Institusi Penerima
Wajib Lapor (IPWL) maupun penangkapan dari pihak kepolisian.
Kasi Intel BNNP DIY, Siti Alfiah menuturkan, untuk menyukseskan
program itu pihaknya melakukan operasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi yang menjadi Target Operasi
(TO). Tempat-tempat itu meliputi rusunawa, kos-kosan, tempat hiburan
malam, tempat karaoke, salon plus serta anak-anak jalanan.
"Operasi terus kita lakukan dan kita lakukan tes urine," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Siti juga membeberkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk perizinan tempat rehabilitasi. Rehabilitasi yang dilakukan BNNP DIY nantinya akan menempati beberapa lokasi, satu di antaranya menempati Sekolah Polisi Negara (SPN) Selopamioro.
"SPN Selopamioro akan digunakan untuk merehab 100 pecandu. Pelaksanaannya dilakukan sebelum digunakan untuk pendidikan polisi," katanya
Selain SPN Selopamioro, lokasi lain yang digunakan pihak BNN untuk rehabilitasi pecandu narkoba yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di tiap kabupaten, RS Bethesda Yogyakarta, Yayasan, Pondok Pesantren (Ponpes) maupun puskesmas yang ditunjuk. (http://jogja.tribunnews.com)
"Operasi terus kita lakukan dan kita lakukan tes urine," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Siti juga membeberkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk perizinan tempat rehabilitasi. Rehabilitasi yang dilakukan BNNP DIY nantinya akan menempati beberapa lokasi, satu di antaranya menempati Sekolah Polisi Negara (SPN) Selopamioro.
"SPN Selopamioro akan digunakan untuk merehab 100 pecandu. Pelaksanaannya dilakukan sebelum digunakan untuk pendidikan polisi," katanya
Selain SPN Selopamioro, lokasi lain yang digunakan pihak BNN untuk rehabilitasi pecandu narkoba yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di tiap kabupaten, RS Bethesda Yogyakarta, Yayasan, Pondok Pesantren (Ponpes) maupun puskesmas yang ditunjuk. (http://jogja.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar