20 Mei 2015

Usai Ditangkap Pesta Sabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi

Kepala humas BNN Slamet Pribadi (kiri) dan petugas BNN menunjukan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Ahad (15/3).  (Antara/Hafidz Mubarak)
Kepala humas BNN Slamet Pribadi (kiri) dan petugas BNN menunjukan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Ahad (15/3). (Antara/Hafidz Mubarak) 
 
Mantan Wakil Ketua DPRD Banten, Jayeng Rana, yang ditangkap saat tengah pesta sabu, menyatakan siap untuk direhabilitasi.
"Saya siap untuk direhabilitasi, karena ini merupakan panggilan suara hati saya," ujar Jayeng melalui siaran pers Badan Narkotika Nasional, Ahad (17/5).
Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009 - 2012 itu, menyatakan penyesalannya karena dia merasa jauh dari keluarga dan ekonomi menjadi hancur. Jayeng juga berencana, setelah selesai dari program rehabilitasi, ia akan mendirikan LSM Gerakan Anak Banten Anti Narkoba (Gaban).
Selain itu, Jayeng mengimbau kepada masyarakat Banten, jangan pernah mengkonsumsi narkoba. "Bagi warga di Banten, jangan pernah mengkonsumsi narkoba, karena tidak ada untungnya, malahan rugi terus," kata Jayeng.
Saat ini Jayeng akan menjalankan program rehabilitasi bersama 52 pecandu lain di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Pandeglang, Banten, sambil menunggu proses hukum berjalan. Sementara Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Jayeng akan direhabilitasi di SPN selama tiga bulan.
Boy juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dia tetap dilaksanakan. "Ketika seseorang tertangkap tangan, proses hukumnya tetap berjalan dan untuk vonis hukumannya kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya.
Boy mengatakan program rehabilitasi yang dilakukan di SPN Mandalawangi merupakan program bersama antara Polda Banten dengan BNN Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten. "Ditargetkan pecandu atau pengguna narkoba yang direhabilitasi di SPN sebanyak 100 orang. Sedangkan program rehabilitasi yang harus dijalani selama tiga bulan," ujar Boy.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Banten Heru Februanto mengatakan program rehabilitasi di SPN Mandalawangi, Banten ini merupakan salah satu upaya menjalankan program rehabilitasi 100.000 pecandu seperti yang diperintahkan oleh presiden.
"Kami bekerjasama dengan SPN untuk merehabilitasi para pecandu di wilayah Banten. Di wilayah Banten, ditargetkan sebanyak 1.710 pecandu harus direhabilitasi dari 100.000 pecandu pada tahun ini," katanya. (www.republika.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar