Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Wilayah Maluku, Abidin Wakano mengatakan, sopi (minuman keras
tradisional Maluku) harus ditertibkan. Sehingga tidak diminum di
sembarang tempat, terutama di tempat umum.
"Untuk Ambon, Maluku secara luas, peredaran minuman keras secara bebas masih terjadi di mana-mana. Termasuk juga minuman keras tradisional yang masih menjadi problematika bagi kita," katanya di Ambon, Rabu (22/4).
Ia berpendapat, mungkin sosialisasi yang belum kuat dalam penertiban sopi. "Selain itu, orang menganggap persoalan ini sepele, sudah menjadi kebiasan orang Maluku untuk minum minuman keras," imbuhnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 tahun 2013 dan Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 tahun 2015, terkait pembatasan minuman beralkohol di level pengecer, sopi juga harus ditertertibkan karena sering menjadi pemicu perkelahian antarpemuda yang terkadang berujung pada pertikaian antarmasyarakat di desa-desa.
Selain itu, kebiasaan mengkonsumsi minuman keras dapat merusak kesehatan, sehingga jika dipandang dari segi 'untung-rugi', sopi memiliki lebih banyak mudarat dari pada maslahat. "Tidak bisa dipungkiri kalau kita di Maluku kebanyakan yang menjadi pemicu perkelahian adalah pemuda-pemuda yang mabuk," ucap dia.
"Selain itu, orang juga meminum minuman keras di ruang publik secara bebas, di pangkalan ojek, emperan rumah, ini kan juga tidak nyaman, mengganggu kenyamanan."
Abidin yang juga Direktur Ambon Reconciliation and Mediation Center (ARMC) mengatakan, pemerintah daerah harus memikirkan solusi tepat untuk menertibkan sopi. Sebab, minuman keras yang terbuat dari hasil penyulingan nira tersebut, juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi sebagian masyarakat Maluku yang tinggal di pedesaan.
"Peraturan daerah memang penting tapi sopi juga menjadi sumber pendapatan masyarakat di perkampungan, harus dipikirkan alternatif yang lebih produktif, proses perdagangannya juga bisa menjadi 'home industry' yang benar-benar menjanjikan untuk kehidupan masyarakat," ucapnya. (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar