Peredaran minuman keras
(miras) yang semakin menjadi-jadi membuat sesuatu kekhawatiran
tersendiri bagi generasi muda. Pasalnya miras jenis tuak yang saat ini
peredarannya sudah merambah di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten
Musi Banyuasin (Muba) mulai menyentuh anak-anak dibawah umur dan hal
tersebut bisa merusak generasi penerus bangsa.
“Kami selaku warga sudah mulai resah akan peredaran tuak, padahal pihak pemerintah desa sudah sering memberikan imbauan agar tidak menjual lagi. Namun imbauan tersebut tidak pernah digubris, setiap malam warung tuak yang ada semakin ramai saja,”kata Edison, Senin (11/5).
Ia dan warga lainnya berharap ada tindakkan nyata langsung dari Pemerintah Kabupaten Muba, dalam menekan tindak penjualan minuman tuak di desa petaling. “Kami minta kepada pemkab Muba untuk menutup warung tuak yang ada, dan kita juga meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk bisa mengecek langsung ke lapangan,”ungkapnya.
Terkait hal ini, Kepala Desa Petaling Edi Sapari, mengaku jika pihaknya telah mendapatkan laporan adanya warung tuak yang keberadaanya telah meresahkan warga. Namun, untuk melakukan penertiban warung tuak tersebut pemerintah desa tidak memiliki wewenang. “Mengenai anak-anak yang mengkomsumsi tuak hal tersebut sangat kita sayangkan, kita sudah mencoba memeberikan peringatan terhadap pemilik warung tuak namun masih bandel untuk tetap menjual,” katanya.
Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin (Muba), mengintruksikan agar apapun bentuknya minuman keras (miras) harus di berantas karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“ Warung remang-remang dan minuman keras harus diberantas dan Pol PP harus bisa menertibkan hal tersebut,” kata Bupati Muba, H Pahri Azhari ketika acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sekayu beberapa waktu lalu.(http://palembang.tribunnews.com)
“Kami selaku warga sudah mulai resah akan peredaran tuak, padahal pihak pemerintah desa sudah sering memberikan imbauan agar tidak menjual lagi. Namun imbauan tersebut tidak pernah digubris, setiap malam warung tuak yang ada semakin ramai saja,”kata Edison, Senin (11/5).
Ia dan warga lainnya berharap ada tindakkan nyata langsung dari Pemerintah Kabupaten Muba, dalam menekan tindak penjualan minuman tuak di desa petaling. “Kami minta kepada pemkab Muba untuk menutup warung tuak yang ada, dan kita juga meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk bisa mengecek langsung ke lapangan,”ungkapnya.
Terkait hal ini, Kepala Desa Petaling Edi Sapari, mengaku jika pihaknya telah mendapatkan laporan adanya warung tuak yang keberadaanya telah meresahkan warga. Namun, untuk melakukan penertiban warung tuak tersebut pemerintah desa tidak memiliki wewenang. “Mengenai anak-anak yang mengkomsumsi tuak hal tersebut sangat kita sayangkan, kita sudah mencoba memeberikan peringatan terhadap pemilik warung tuak namun masih bandel untuk tetap menjual,” katanya.
Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin (Muba), mengintruksikan agar apapun bentuknya minuman keras (miras) harus di berantas karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“ Warung remang-remang dan minuman keras harus diberantas dan Pol PP harus bisa menertibkan hal tersebut,” kata Bupati Muba, H Pahri Azhari ketika acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sekayu beberapa waktu lalu.(http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar