Gilir gadis 16 tahun usai pesta minuman keras (miras) jenis cukrik, dua dari enam pemuda tanggung, diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Empat orang masih dalam pengejaran.
Korban berinisial IDH, warga Sono Indah Surabaya. Gadis putus sekolah ini, bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Simo Rukun, Surabaya.
Sedangkan dua tersangka yang berhasil diringkus polisi, yaitu FRT (17) dan ANL (16). Keduanya bocah putus sekolah dan berprofesi sebagai juru parkir di Simo Rukun. Mereka tinggal satu kos bersama empat tersangka lainnya, RNY, BDH, ORU, dan TDJ, di Jalan Tambak Mayor, Surabaya. Ke empat rekan FRT dan ANL ini, masih dalam pengejaran polisi.
Diceritakan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman, peristiwa itu bermula saat para tersangka yang berprofesi tukang parkir itu, menggelar pesta miras jenis cukrik.
"Sebelum pesta miras dimulai, tersangkan FRT mengajak korban ke tempat tongkrongannya, tapi ternyata diajak ke tempat kos mereka di Jalan Tambak Mayor. Di tempat inilah, korban digilir oleh para tersangka sambil pesta miras," terang Aldy di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (15/4).
Aldy yang didampingi Kasubag Humas, AKP Lily Djafar juga mengatakan, sebelum menyetubuhi korban, tersangka sempat mengancam. "Yang pertama berbuat, tersangka FRT. Setelah selesai, dan korban mengenakan pakaiannya, dipaksa mencopot lagi oleh tersangka kedua yaitu, ANL. Dan terus berlangsung hingga enam kali."
"Korban juga diancam. Jika menolak, tersangka FRT akan memanggil teman-temannya untuk memegangi korban. Usai pesta minuman, korban kembali dihajar (dicabuli) oleh para tersangka. Selanjutnya dibelikan nasi goreng dan disuruh pulang," sambungnya.
Tersangka FRT mengaku, terinspirasi dengan film porno di internet yang sering dilihatnya. Kemudian, saat menggelar pesta miras, dia mengatakan pada teman-temannya, ingin mengajak perempuan. Dan korbannya adalah IDH yang dikenal FRT tiga minggu lalu.
"Saya kenal korban di tempat parkiran, di Simo Rukun. Waktu pesta minum sama teman-teman, dia (korban) saya ajak, tapi nggak saya kasih minum. Dia nggak mau. Tapi saya paksa agar mau saya tiduri di kamar kos. Setelah itu saya bilang sama korban: Kamu jangan ke mana-mana, nanti ada teman saya yang masuk," akunya ke penyidik.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/IV/Jatim/2015/Res Pel Tg Prk, tertanggal 6 April 2015, tersangka FRT dan ANL ditangkap di tempat kosnya. Sedangkan empat lainnya berhasil kabur.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam warna orange, baju pendek warna biru tua dan celana jeans pendek warna biru.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, terkait perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
[www.merdeka.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar