Peter Gardner yang terancam dieksekusi mati (Foto: ABC Australia Plus)
Peter Gardner ditangkap di Bandara Guangzhou, Tiongkok pada November 2014 saat akan naik ke pesawat menuju Sydney. Di bagasi miliknya petugas menemukan 30 kilogram (kg) sabu-sabu.
"Pria yang memegang kewarganegaraan ganda, Australia dan Selandia Baru ini ditangkap bersama teman wanitanya, Kalynda Davis. Davis kemudian dibebaskan setelah ditahan selama beberapa pekan," ungkap ABC Australia Plus, Kamis (7/5/2015).
Media di Guangzhou menyebutkan kasus ini merupakan penangkapan narkoba terbesar selama ini.
Sementara Menurut pengacara pria berusia 25 tahun, Craig Tucker, persidangan mungkin saja berlangsung cepat dan keputusan vonis belum bisa diketahui. Namun jika merujuk kasus-kasus sebelumnya, vonis Peter Gardner bisa saja berupa hukuman mati.
Menurut aturan hukum di China, siapa saja yang tertangkap tangan memiliki 50 gram atau lebih heroin atau sabu-sabu, terancam maksimal hukuman mati.
Peter Gardner kini tercatat merupakan satu dari sejumlah warga Australia yang sedang menghadapi kasus narkoba di Tiongkok. Sebelumnya ada warga Adelaide bernama Anthony Bannister kini sedang menunggu vonis setelah disidangkan Oktober lalu.
Menurut pihak Komisi Kejahatan Australia (ACC) meningkatnya penyelundupan sabu-sabu ke Australia disebabkan iming-iming keuntungan besar karena harganya yang lebih mahal di negara ini.
Disebutkan harga pasaran sabu-sabu di China sekitar 99 dolar per gram sedangkan di Australia mencapai 624 dolar. Sedangkan harga perkilonya bervariasi dan bisa mencapai 325 ribu dolar atau sekitar Rp3,2 miliar.
Dalam persidangan kasus narkoba bulan Maret lalu, Pengadilan Guangzhou menjatuhkan vonis mati bagi Gao Chaoneng karena terbukti menyelundup 28 kg sabu-sabu, sedikit di bawah jumlah yang disita dari Peter Gardner.
Menurut ketentuan di Provinsi Guangdong, pelaksanaan hukuman mati dijalankan dengan cara disuntik mati.
Sejauh ini Pemerintah Australia tidak berkomentar dalam kasus Peter Gardner ini karena saat ditangkap, dia bepergian dengan menggunakan paspor Selandia Baru.
(http://internasional.metrotvnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar