Net
Sabu sabu ilustrasi
Jeane Viki Zeeta alias Aci Jean didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang didapati mengambil narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu di kantor jasa pengiriman Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kupang, terdakwa didapati melakukan jual beli narkotika golongan 1 sebenayak 9, 5 gram.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (4/5/2015).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum didampingi anggota I Ketut Sudira, S.H, M.H dan Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H. Sementara terdakwa Jean didampingi Marsel Radja, S.H dan Fredom Radja, S.H
Dakwaan terhadap Jean dibacakan oleh JPU, Lasmaria F Siregar, S.H ini, jaksa mengatakan sekitar November 2014 lalu bertempat di kantor JNE, dua angota POlda NTT menemukan
Jean mengambil paket shabu-shabu.
Saat itu, terdakwa diintai oleh dua anggota Polda NTT. (http://kupang.tribunnews.com)
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum didampingi anggota I Ketut Sudira, S.H, M.H dan Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H. Sementara terdakwa Jean didampingi Marsel Radja, S.H dan Fredom Radja, S.H
Dakwaan terhadap Jean dibacakan oleh JPU, Lasmaria F Siregar, S.H ini, jaksa mengatakan sekitar November 2014 lalu bertempat di kantor JNE, dua angota POlda NTT menemukan
Jean mengambil paket shabu-shabu.
Saat itu, terdakwa diintai oleh dua anggota Polda NTT. (http://kupang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar