10 Mei 2015

Dalam Sidang, Diketahui Aci Jean Ambil Shabu-Shabu di Kantor JNE

Dalam Sidang, Diketahui Aci Jean Ambil Shabu-Shabu di Kantor JNE
Net
Sabu sabu ilustrasi

Jeane Viki Zeeta alias Aci Jean didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang didapati mengambil narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu di kantor jasa pengiriman Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kupang, terdakwa didapati melakukan jual beli narkotika golongan 1 sebenayak 9, 5 gram.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (4/5/2015).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum didampingi anggota I Ketut Sudira, S.H, M.H dan Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H. Sementara terdakwa Jean didampingi Marsel Radja, S.H dan Fredom Radja, S.H
Dakwaan terhadap Jean dibacakan oleh JPU, Lasmaria F Siregar, S.H ini, jaksa mengatakan sekitar November 2014 lalu bertempat di kantor JNE, dua angota POlda NTT menemukan
Jean mengambil paket shabu-shabu.
Saat itu, terdakwa diintai oleh dua anggota Polda NTT. (http://kupang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar