Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi menyatakan
belum puas dengan penerbitan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Larangan
Peredaran Minuman Keras (Miras). Pasalnya hingga saat ini penegakan
perda yang dilakukan Pemkot Sukabumi tidak maksimal.
"Apa yang disampaikan para mahasiswa yang berunjukrasa mengenai masih adanya peredaran miras itu memang benar. Seperti yang kami pantau pun begitu," kata Sekretaris Majelis Syuro FPI Kota Sukabumi Dedi Wahyuri yang lebih akrab disapa Dewa kepada INILAH di Balai Kota Sukabumi, Rabu (17/6/2015).
Bahkan lanjut Dewa, hasil pemantauan pihaknya saat ini perdagangan miras di Kota Sukabumi berlangsung secara tertutup. Penjualan atau peredaran miras dengan memanfaatkan jasa alat telekomunikasi seperti ponsel.
"Pedagangnya bisa mengantarkan pesanan botol-botol miras melalui kurir ke pelanggan atau pembelinya. Namun walaupun tertutup perdagangannya, bisa terpantau oleh kami," ujar dia.
Dewa menambahkan, dalam hal sanksi pun dianggapnya masih ringan. Menurut dia, seharusnya sanksi itu berupa kurungan dan denda, sedangkan dalam perda tertulis kurungan atau denda. Selain itu juga dalam kepemilikan miras tidak diatur dalam perda tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami akan beraudensi dengan Wali Kota Sukabumi. Di antaranya kami akan meminta agar Perda Miras ini direvisi. Harus ada sanksi yang lebih tinggi dan juga soal pengaturan kepemilikan miras bila ditemukan di gudang atau rumah dan banyak lainnya," ungkap Dewa. [http://inilahkoran.com]
"Apa yang disampaikan para mahasiswa yang berunjukrasa mengenai masih adanya peredaran miras itu memang benar. Seperti yang kami pantau pun begitu," kata Sekretaris Majelis Syuro FPI Kota Sukabumi Dedi Wahyuri yang lebih akrab disapa Dewa kepada INILAH di Balai Kota Sukabumi, Rabu (17/6/2015).
Bahkan lanjut Dewa, hasil pemantauan pihaknya saat ini perdagangan miras di Kota Sukabumi berlangsung secara tertutup. Penjualan atau peredaran miras dengan memanfaatkan jasa alat telekomunikasi seperti ponsel.
"Pedagangnya bisa mengantarkan pesanan botol-botol miras melalui kurir ke pelanggan atau pembelinya. Namun walaupun tertutup perdagangannya, bisa terpantau oleh kami," ujar dia.
Dewa menambahkan, dalam hal sanksi pun dianggapnya masih ringan. Menurut dia, seharusnya sanksi itu berupa kurungan dan denda, sedangkan dalam perda tertulis kurungan atau denda. Selain itu juga dalam kepemilikan miras tidak diatur dalam perda tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami akan beraudensi dengan Wali Kota Sukabumi. Di antaranya kami akan meminta agar Perda Miras ini direvisi. Harus ada sanksi yang lebih tinggi dan juga soal pengaturan kepemilikan miras bila ditemukan di gudang atau rumah dan banyak lainnya," ungkap Dewa. [http://inilahkoran.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar