Meskipun lanjut dia, daerah tetangga yakni Kota Sukabumi sudah
terlebih dahulu melahirkan perda mihol pada 2014 lalu. Harapannya, kata
Syahid, setelah dikeluarkannya perda ditindaklanjuti dengan adanya
pengawasan keberadaan miras di lapangan.
Sehingga perda tersebut benar-benar efektif diterapkan di tengah masyarakat. Syahid menuturkan, perda tentang larangan mihol memang diperlukan untuk mencegah rusaknya moral generasi bangsa dari pengaruh mihol. Oleh karena itu pengesahan perda harus dibarengi dengan peningkatan kegiatan pengawasan di lapangan.
‘’ Perda sudah secara resmi disahkan dalam sidang paripurna kemarin,’’ ujar salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang raperda larangan Mihol DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin kepada ROL, Selasa (19/5). Saat ini perda yang disahkan tersebut akan segera mendapatkan nomor dari pemerintah.
Menurut Sodikin, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah peredaran miras di Sukabumi. Terlebih, dalam perda ini disebutkan ancaman hukuman yang bervariasi seseuai dengan klasifikasi.Di mana terang Sodikin, ancaman hukuman paling berat yakni kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Penerapan sanksi tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras.Rencananya kata Sodikin, selepas pengesahan perda larangan mihol akan ditindaklanjuti dengan keluarnya peraturan bupati (Perbup). Dalam perbup itu nantinya memuat ketentuan mengenai pengawasan peredara miras yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan serta elemen masyarakat lainnya.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) Sukabumi sempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, pada Senin (11/5) lalu. Aspirasi dari FUI antara lain meminta Perda Mihol disahkan. (www.republika.co.id)
Sehingga perda tersebut benar-benar efektif diterapkan di tengah masyarakat. Syahid menuturkan, perda tentang larangan mihol memang diperlukan untuk mencegah rusaknya moral generasi bangsa dari pengaruh mihol. Oleh karena itu pengesahan perda harus dibarengi dengan peningkatan kegiatan pengawasan di lapangan.
‘’ Perda sudah secara resmi disahkan dalam sidang paripurna kemarin,’’ ujar salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang raperda larangan Mihol DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin kepada ROL, Selasa (19/5). Saat ini perda yang disahkan tersebut akan segera mendapatkan nomor dari pemerintah.
Menurut Sodikin, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah peredaran miras di Sukabumi. Terlebih, dalam perda ini disebutkan ancaman hukuman yang bervariasi seseuai dengan klasifikasi.Di mana terang Sodikin, ancaman hukuman paling berat yakni kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Penerapan sanksi tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras.Rencananya kata Sodikin, selepas pengesahan perda larangan mihol akan ditindaklanjuti dengan keluarnya peraturan bupati (Perbup). Dalam perbup itu nantinya memuat ketentuan mengenai pengawasan peredara miras yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan serta elemen masyarakat lainnya.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) Sukabumi sempat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, pada Senin (11/5) lalu. Aspirasi dari FUI antara lain meminta Perda Mihol disahkan. (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar