Dari rumah tersebut, polisi mengaman satu pelaku serta ratusan botol miras dan puluhan kantong miras oplosan siap jual. Pelaku akan menjual puluhan kantong miras oplosan tersebut kepada remaja yang akan melakukan takbiran keliling.
Pelaku diketahui bernama Daryadi (36) dan sudah setahun belakangan ini menggeluti bisnis miras oplosan. Rata-rata para konsumennya adalah para remaja.
"Sudah satu tahun lebih menjual miras oplosan dan konsumennya kebanyakan remaja," ujar Daryadi saat diamankan di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (16/7) malam.
Miras oplosan yang berhasil diamankan polisi dikemas di dalam kantong plastik dengan harga kisaran Rp 15.000-20.000 per bungkus.
"Saya mengoplos minuman beralkohol 80-90 persen dengan minuman suplemen," imbuhnya.
Daryadi mengaku menjual dagangannya hanya di sekitar wilayah Bekasi Selatan.
Menurut keterangan pelaku, ia sendiri yang meracik minuman tersebut tanpa ada takaran.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras oplosan di wilayah Bekasi Selatan menjelang malam takbiran.
Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap satu pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa miras oplosan di rumah pelaku.
"Jumlah miras oplosan yang kita amankan sebanyak 99 bungkus," kata Siswo.
Pelaku terancam dengan Undang-Undang 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kini pelaku dan barang bukti miras oplosan sudah diamankan anggota Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota," imbuhnya.
sumber: http://www.beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar