Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir vonis mati gembong narkoba Furqon Januar. Pria kelahiran 16 Januari 1992 itu sebelumnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat. |
Furqon ditangkap kepolisian Polres Langkat pada 18
Oktober 2014 lalu. Saat itu polisi sedang melakukan razia. Mekanik
bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang yang membawanya dari
Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia. Saat tas Furqon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg. Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireuen untuk dibawa ke Medan. Atas hal ini, Furqon lalu diseret ke pengadilan. Pada 26 Mei 2015 Furqon dijatuhi hukuman mati oleh majelis PN Stabat. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sohe dengan anggota Laurenz S Tampubolon dan Nora G Pasaribu. Namun, vonsi mati ini tidak bertahan lama karena PT Medan menganulir vonis itu. "Memperbaiki putusan PN Stabat. Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/7). Duduk sebagai ketua majelis Bantu Ginting dengan anggota Jannes Aritonang dan Ridwan Ramli. Ketiganya meyakini hukuman mati yang dijatuhkan terlalu berat karena Furqun hanyalah kurir sehingga tidak tepat jika seluruh beban tanggung jawab pidana ditimpakan seluruhnya kepada Furqon. "Selain itu, terdakwa masih muda usia dan baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut sehingga penjatuhan hukuman mati dianggap terlalu berat," putus majelis pada 7 Juli 2015 lalu. sumber: http://www.medanbisnisdaily.com |
14 Juli 2015
Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba Furqon
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar