Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Manokwari, selama ini dinilai hanya menjadi sebuah produk hukum di atas kertas. Pasalnya sejumlah perda tersebut hanya tinggal begitu saja tanpa ditegakkan dan dilaksanakan secara baik oleh Pemkab Manokwari.
Salah satu perda yang dinilai jalan di tempat dan tidak ditegakkan adalah Perda No.5 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minum Keras. Masih banyak terlihat orang mabuk yang berkeliaran di jalan akibat minuman keras (Miras) masih beredar begitu bebas. Menjadi bukti kurang ditegakkannya Perda Miras ini oleh Pemkab Manokwari melalui instansi teknis dalam hal ini satpol PP.
Terkait dengan hal tersebut,  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari di bawah pimpinan AKP J. F. Rumfabe diharapkan dapat meningkatkan kinerja, terutama dalam hal menegakkan Perda-perda yang telah ditertibkan oleh Pemkab Manokwari, khususnya Perda Miras.
“Miras sudah dikutuk oleh selutuh hamba-hamba Tuhan di semua denominasi gereja dan agama yang ada di kabupaten Manokwari. Semua telah komitmen bahwa Miras harus dihapus dari Manokwari. Komitmen ini sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Perda.
“Untuk itu, saya minta Satpol PP segera ambil tindakan untuk menegakkan Perda Miras, supaya Manokwari bebas dari miras,” kata Bupati Bastian Salabai dalam apel gabungan PNS, Senin (29/6).
Dikatakan Salabai, Perda Miras diterbitkan oleh Pemkab Manokwari sebagai payung hukum dalam penegakkan dan pemberantasan miras di Kota Injil Manokwari.
Selain Perda Miras, lanjut Salabai, Perda lainnya yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Manokwari juga harus ditegakkan dan dilaksanakan. Sehingga Perda yang sudah diterbitkan ini tidak dinilai hanya menjadi sebuah produk hukum di atas kertas, melainkan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat.
Sehingga apa yang dicita-citakan oleh seluruh masyarakat Manokwari, yakni Manokwari yang aman, nyaman, damai, bersih dan indah dapat terwujud. 
sumber: http://infopublik.id