Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah
Kabupaten Manokwari, selama ini dinilai hanya menjadi sebuah produk
hukum di atas kertas. Pasalnya sejumlah perda tersebut hanya tinggal
begitu saja tanpa ditegakkan dan dilaksanakan secara baik oleh Pemkab
Manokwari.
Salah
satu perda yang dinilai jalan di tempat dan tidak ditegakkan adalah
Perda No.5 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Minum Keras. Masih
banyak terlihat orang mabuk yang berkeliaran di jalan akibat minuman
keras (Miras) masih beredar begitu bebas. Menjadi bukti kurang
ditegakkannya Perda Miras ini oleh Pemkab Manokwari melalui instansi
teknis dalam hal ini satpol PP.
Terkait dengan hal tersebut, Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari di bawah pimpinan AKP J. F.
Rumfabe diharapkan dapat meningkatkan kinerja, terutama dalam hal
menegakkan Perda-perda yang telah ditertibkan oleh Pemkab Manokwari,
khususnya Perda Miras.
“Miras
sudah dikutuk oleh selutuh hamba-hamba Tuhan di semua denominasi gereja
dan agama yang ada di kabupaten Manokwari. Semua telah komitmen bahwa
Miras harus dihapus dari Manokwari. Komitmen ini sudah ditindaklanjuti
dengan mengeluarkan Perda.
“Untuk
itu, saya minta Satpol PP segera ambil tindakan untuk menegakkan Perda
Miras, supaya Manokwari bebas dari miras,” kata Bupati Bastian Salabai
dalam apel gabungan PNS, Senin (29/6).
Dikatakan
Salabai, Perda Miras diterbitkan oleh Pemkab Manokwari sebagai payung
hukum dalam penegakkan dan pemberantasan miras di Kota Injil Manokwari.
Selain
Perda Miras, lanjut Salabai, Perda lainnya yang sudah diterbitkan oleh
Pemkab Manokwari juga harus ditegakkan dan dilaksanakan. Sehingga Perda
yang sudah diterbitkan ini tidak dinilai hanya menjadi sebuah produk
hukum di atas kertas, melainkan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh
elemen masyarakat.
Sehingga
apa yang dicita-citakan oleh seluruh masyarakat Manokwari, yakni
Manokwari yang aman, nyaman, damai, bersih dan indah dapat terwujud.
sumber: http://infopublik.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar