Murtala dan Zulkefli mendengar pembacaan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada mereka, di PN Kayuagung, kemarin.
Putusan terhadap kurir 11,5 kg sabu dan 24.506 butir ekstasy itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rizki Handayani. “Dari fakta persidang an, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan jumlah barang bukti yang cukup besar dari kedua terdakwa, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban membacakan amar putusan kemarin.
Menurut majelis, Murtala dan Zulkefli yang merupakan warga Matang Lumpang Dua, Aceh Utara dan warga Serang Kubu, Aceh Utara ini telah terbukti melakukan pemu fa katan jahat dengan Udin (DPO) un tuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan golongan I, beratnya lebih dari 5 gram, dengan upah masing-masing Rp100 juta, dari Aceh menuju Lampung.
“Melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 ten tang Narkotika. ““Kedua tel ah menjadi peran tara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I seba gaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yakni 11,5 kg sabu dan 24.506 butir pil ekstasy,” katanya. Dengan ditemukannya barang-bukti yang cukup besar, majelis hakim juga memperhatikan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut.
“Jika narkotika itu dikonsumsi masyarakat, maka hal itu dapat membahayakan sebanyak 116. 619 jiwa,” sebutnya. Sementara, kedua terdakwa Murtala dan Zulkefli melalui Kuasa hukumnya Herman, sepakat mengajukan upaya banding. “Atas putusan majelis hakim, kami menilainya cukup berat bagi kedua klien kami. Kami akan melakukan upaya banding, karena kedua klien ka mi ini hanya sebagai suruhan saja, bukan pelaku utamanya,” terang Herman.
Sementara JPU Rizki Handayani masih pikir-pikir terhadap vonis terhadap terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mendengarkan vonis mati hanya bisa tertunduk lesu dan diam. Untuk diketahui, penangkapan kedua terdakwa berawal Selasa (03/03), Polres OKI menerima informasi akan melintas sebuah minibus yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
Kemudian bersama Polsek Lempuing menggelar razia dan menemukan 11,5 kg sabu dan 24.506 butir ekstasi yang tersimpan di pintu mobil bagian kiri dan kanan. Barang bukti yang disita satu unit Mobil Avanza Hitam, dua ponsel merk Nokia, 23 kantong besar Narkotika jenis sabu 500 gram/kantong, 8 kantong berisi pil ekstasy warna merah Logo Nike berjumlah 17,158 dan tiga kantong plastik pil ekstasi warna biru berjumlah 1.500 butir dan 8 kantong ekstasy warna kuning logo superman.
Pengungkapan ini adalah pengungkapan narkoba terbesar di Sumsel untuk jenis sabu-sabu. Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memperkirahkan sebagian narkoba sudah diturunkan di Palembang dan beberapa wilayah yang dilewati kedua terdakwa. Menurut keterangan aparat kepolisian saat itu, barang haram itu berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui jalur laut yang terhubung ke Aceh.
sumber: Koran SINDO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar