Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 September 2015. Antara Foto/Reno Esnir
Kepala Badan Narkotika
Nasional Komjen Budi Waseso mulai mengatur strategi pemberantasan
narkoba. Salah satunya, soal rehabilitasi. Dia menimbang apakah program
rehabilitasi perlu atau tidak.
Waseso menyampaikan, Indonesia sudah menjadi pasar besar bandar narkoba. Namun, saat penegak hukum menjerat tersangka kasus narkoba dengan hukuman maksimal, vonis majelis hakim hanya rehabilitasi.
"Negara ini sudah menjadi pangsa pasar besar narkoba. Karena tumbuh berkembang dan berlindung pada pemakai. Pada akhirnya undang-undang itu hanya direhabilitasi. Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Sudah duit negara keluar generasi muda rusak," kata Waseso di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).
Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dipindahkan ke rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi dari Rumah Sakit Polri, Jakarta, Rabu 19 November 2015. Antara Foto/Julius Wiyanto
Dia menegaskan, pengguna narkoba harus dihukum penjara. Keinginan Waseso agar pengguna narkoba tidak direhabilitas harus melalui jalan panjang karena harus mengubah undang-undang. "Kita ubah undang-undangnya. Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," ujar Buwas.
Waseso menilai selama ini pengguna berlindung di balik undang-undang rehabilitasi. Sementara, penegakan hukum kasus narkoba harus tegas karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. "Nanti kami evaluasi (rehabilitasi)."
Waseso, sebelumnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia berganti kursi dengan Komjen Anang Iskandar, Kepala BNN sebelumnya. Telegram Rahasia mutasi dua jenderal itu keluar pagi ini.
Sementara pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya mengedepankan program rehabilitasi pecandu narkoba. Sesuai perintah Presiden, BNN menargetkan 100 ribu orang pecandu narkoba akan menjalani rehabilitasi selama 2015.
Pecandu narkoba sedang menjalani rehabilitasi di Pondok Pesantren Darul Iman, Kota Tasikmalaya. Foto: MI
Anang, saat menjabat Kepala BNN mengajak pecandu narkoba sukarela direhabilitasi. BNN juga mengajak aparat kepolisian menangkap penyalahguna narkoba namun tidak memasukkannya ke penjara melainkan ke panti rehabilitasi.
"Daripada ditangkap, ribet, lebih baik masuk tempat rehabilitasi biar sembuh, gratis, negara yang biayai," ujar Anang, Selasa 17 Maret.
Menurut data BNN pada 2014, empat juta jiwa mati karena penyalahgunaan narkoba dengan rata-rata 32 orang mati setiap harinya. Selain itu, kerugian secara ekonomi juga tercatat mencapai Rp63 triliun.
sumber: Metrotvnews.com
Waseso menyampaikan, Indonesia sudah menjadi pasar besar bandar narkoba. Namun, saat penegak hukum menjerat tersangka kasus narkoba dengan hukuman maksimal, vonis majelis hakim hanya rehabilitasi.
"Negara ini sudah menjadi pangsa pasar besar narkoba. Karena tumbuh berkembang dan berlindung pada pemakai. Pada akhirnya undang-undang itu hanya direhabilitasi. Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Sudah duit negara keluar generasi muda rusak," kata Waseso di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).
Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dipindahkan ke rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi dari Rumah Sakit Polri, Jakarta, Rabu 19 November 2015. Antara Foto/Julius Wiyanto
Dia menegaskan, pengguna narkoba harus dihukum penjara. Keinginan Waseso agar pengguna narkoba tidak direhabilitas harus melalui jalan panjang karena harus mengubah undang-undang. "Kita ubah undang-undangnya. Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," ujar Buwas.
Waseso menilai selama ini pengguna berlindung di balik undang-undang rehabilitasi. Sementara, penegakan hukum kasus narkoba harus tegas karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. "Nanti kami evaluasi (rehabilitasi)."
Waseso, sebelumnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia berganti kursi dengan Komjen Anang Iskandar, Kepala BNN sebelumnya. Telegram Rahasia mutasi dua jenderal itu keluar pagi ini.
Sementara pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya mengedepankan program rehabilitasi pecandu narkoba. Sesuai perintah Presiden, BNN menargetkan 100 ribu orang pecandu narkoba akan menjalani rehabilitasi selama 2015.
Pecandu narkoba sedang menjalani rehabilitasi di Pondok Pesantren Darul Iman, Kota Tasikmalaya. Foto: MI
Anang, saat menjabat Kepala BNN mengajak pecandu narkoba sukarela direhabilitasi. BNN juga mengajak aparat kepolisian menangkap penyalahguna narkoba namun tidak memasukkannya ke penjara melainkan ke panti rehabilitasi.
"Daripada ditangkap, ribet, lebih baik masuk tempat rehabilitasi biar sembuh, gratis, negara yang biayai," ujar Anang, Selasa 17 Maret.
Menurut data BNN pada 2014, empat juta jiwa mati karena penyalahgunaan narkoba dengan rata-rata 32 orang mati setiap harinya. Selain itu, kerugian secara ekonomi juga tercatat mencapai Rp63 triliun.
sumber: Metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar