Mejelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram, Agus Arifin, di Pengadilan Negeri Rokan Hilri, Provinsi Riau, Senin.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Rudi SH.
Vonis terhadap Agus Arifin lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup.
Agus Arifin ketika mendengar putusan mati terhadap dirinya sempat tertegun karena terkejut. Kemudian, ia langsung tertunduk lesu dan air mata sempat terlihat menetes dari matanya.
Hakim Ketua Rudi SH menyatakan terdakwa Agus Arifin secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar
pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim mempertimbangkan hukuman mati karena didasari terdakwa pernah terjerat kasus serupa, serta apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang tengah gencar memerangi narkoba.
Penasihat Hukum terdakwa, Sartono, menyatakan kliennya akan banding terhadap vonis mati tersebut. "Tuntutannya dari jaksa penuntut umum adalah penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi," katanya.
Ia menilai, tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut telah mempertimbangkan segala aspek sehingga menilai tuntutan hukuman seumur hidup yang layak ditetapkan kepada tersangka Agus Arifin. Apalagi, ia mengatakan dalam fakta di persidangan telah terungkap bahwa terdakwa terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak tuntutan ekonomi.
"Diungkap dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan ini karena faktor ekonomi dan faktonya lainnya. Klien saya adalah korban dari sindikat narkoba," katanya.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada saat yang sama juga menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Sulaiman dalam kasus narkoba yang sama dengan Agus Arifin. Namun, sidang keduanya terpisah.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Rokan Hilir membekuk Agus Arifin dan Sulaiman pada akhir Mei 2015. Mereka adalah dua dari tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia. Polisi memperkirakan sabut tersebut bernilai Rp60 miliar.
Namun, dalam penangkapan itu ada satu tersangka berinisial M yang berhasil kabur. Penangkapan kedua kurir ini terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015.
Tim mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara. Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Saat memeriksa mobil, petugas menemukan tiga tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil. Saat membuka koper petugas menemukan tiga tas koper berisi sabu-sabu yang sudah dikemas rapi.
Takut ditangkap, tiga orang yang ada di dalam mobil kemudian melarikan diri. Petugas hanya berhasil melumpuhkan dua orang setelah menembaknya dengan timah panas, sedangkan satu orang lagi kabur.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Rudi SH.
Vonis terhadap Agus Arifin lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup.
Agus Arifin ketika mendengar putusan mati terhadap dirinya sempat tertegun karena terkejut. Kemudian, ia langsung tertunduk lesu dan air mata sempat terlihat menetes dari matanya.
Hakim Ketua Rudi SH menyatakan terdakwa Agus Arifin secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar
pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim mempertimbangkan hukuman mati karena didasari terdakwa pernah terjerat kasus serupa, serta apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang tengah gencar memerangi narkoba.
Penasihat Hukum terdakwa, Sartono, menyatakan kliennya akan banding terhadap vonis mati tersebut. "Tuntutannya dari jaksa penuntut umum adalah penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi," katanya.
Ia menilai, tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut telah mempertimbangkan segala aspek sehingga menilai tuntutan hukuman seumur hidup yang layak ditetapkan kepada tersangka Agus Arifin. Apalagi, ia mengatakan dalam fakta di persidangan telah terungkap bahwa terdakwa terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak tuntutan ekonomi.
"Diungkap dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan ini karena faktor ekonomi dan faktonya lainnya. Klien saya adalah korban dari sindikat narkoba," katanya.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada saat yang sama juga menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Sulaiman dalam kasus narkoba yang sama dengan Agus Arifin. Namun, sidang keduanya terpisah.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Rokan Hilir membekuk Agus Arifin dan Sulaiman pada akhir Mei 2015. Mereka adalah dua dari tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia. Polisi memperkirakan sabut tersebut bernilai Rp60 miliar.
Namun, dalam penangkapan itu ada satu tersangka berinisial M yang berhasil kabur. Penangkapan kedua kurir ini terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015.
Tim mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara. Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Saat memeriksa mobil, petugas menemukan tiga tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil. Saat membuka koper petugas menemukan tiga tas koper berisi sabu-sabu yang sudah dikemas rapi.
Takut ditangkap, tiga orang yang ada di dalam mobil kemudian melarikan diri. Petugas hanya berhasil melumpuhkan dua orang setelah menembaknya dengan timah panas, sedangkan satu orang lagi kabur.
sumber: REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar