Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam kasus narkotika, psikotropika, judi, dan penyakit masyarakat lainnya pada Selasa (17/11) di halaman Kejari Bantul.
Kasi Pidum Kejari Bantul, Cipi Perdana menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari sejumlah kasus dari bulan Maret 2015 hingga Oktober 2015.
"Jumlah perkara narkotika dan psikotropika sampai dengan bulan November yang dimusnahkan sebanyak 29 perkara," tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 103,4 gram, shabu 9,97 gram, psikotropika 2.375 butir, pipet kaca 7 buah, bong atau alat hisap 4 set, 49 botol arak, 8 botol bir, dan 8 botol anggur, 4 buah mesin dingdong beserta 380 koin, satu set peralatan judi cliwik, serta dua buah handphone.
"Pemusnahannya denganda dibakar, ada yang dirusak seperti golok," katanya. (tribunjogja.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar