14 Desember 2015

PN Cibinong Vonis Mati Bandar Narkoba Warga Asing

Foto-Ilustrasi.

Foto-Ilustrasi.
Pengadilan Negeri Kelas II Cibinong Kaupaten Bogor menjatuhkan hukuman mati bagi dua terdakwa bandar narkoba, salah satunya berkewarnegaraan asing.
Keduanya adalah Jhon Peter C Undekuena 42, warga negara Nigeria dan Subur 34, warga negara Indonesia. Menurut majelis hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menguasai dan memperdagangkan barang terlarang ini.
Atas perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang ini, kedua terdakwa
divonis mati. Keduanya diketahui  mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Joni, Ketua PN Cibinong menuturkan,  John Peter, WNA yang sudah beerada di dalam penjara Tangerang, mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi.
Dalam menjalankan bisnis haramnya ini, WNA ini bekerjasama dengan Subur, WNI yang di kenalnya semasa menghuni LP Tangerang.
Baru Bebas dari Penjara
Subur yang baru bebas dari hukuman, bertugas sebagai kaki tangan John. Ia bekerja sesuai perintah dari dalam penjara. Saat Subur mengambil sabu seberat 8 Kg di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, ia lalu terus di pantau.
“Karena selalu lolos dari kejaran polisi, Subur sudah sempat menjual 2 Kg sabu. Saat ia ditangkap, petugas hanya mendapatkan 6 kilogram sabu,”kata Joni.
Atas bukti yang ada, majelis hakim lalu memutuskan keduannya divonis hukuman mati. “Napi di dalam lapas, bisa mengendalikan narkoba. Ini jaringan besar. Makanya hukuman mati sudah tepat. Putusan ini menjadi peringatan bagi siapa saja, untuk tidak coba-coba menjadi budak narkoba. Kenapa? Karena sanksi hukumannya cukup berat,” papar Joni. (poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar