Oleh : M. Yusuf ZulkifliPenulis adalah pengamat Sosial Budaya dan Ketua Lembaga Cinta Quran Aceh
Jika Anda mengikuti perkembangan bangsa ini, mungkin anda masih ingat dengan pemberian grasi (pengampunan) kepada wanita berkewarganegaraan Australia Schapelle Leigh Corby, salah seorang narapidana yang terbukti menyelundupkan mariyuana (ganja) sebanyak 4 kilogram ke Indonesia. Pada waktu itu Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 27 Mei 2005 telah memvonis Corby selama 20 tahun penjara. Namun Bebebarapa bulan saat setelah Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudoyono (SBY) bertemu dengan Pemerintah Australia. SBY secara mengejutkan mengeluarkan keputusan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) No 22/G/ 2012 tanggal 15 Mei 2012 memberi grasi selama 5 tahun kepada Corby.
Apakah ini murni karena kemanusiaan atau dikarenakan bantuan hibah pemerintah Australia 5,37 T kepada Pemerintah Republik Indonesia. Menjadi pertanyaan besar, apakah hanya karena bantuan harkat martabat bangsa dipertaruhkah? Namun Kasus Corby kemudian menjadi angin lalu ketika munculnya kasus-kasus baru terkait penanganan terorisme, SARA, dan konflik antar agama.
Berangkat dari grasi Corby, baru-baru ini media dihebohkan dengan keputusan Preseden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dikarenakan kembali mengabulkan permohonan grasi terhadap terpidana mati Narkoba Deni Setia Marwan yang lebih Akrab disapa Rafi dan Merika Pranola Alias Ola dan mengubah Hukum keduanya menjadi penjara seumur hidup melalui keppres Nomor 7/G/2012 tertanggal 25 Januari 2012. Sedangkan Grasi Untuk Ola 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35 /G/2011. Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) tidak mau kalah dengan Presiden SBY ikut membatalkan vonis mati terhadap Hillary K Chimezie terpidana kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Sebelumnya MA pada 16 Agustus 2011 juga membebaskan pemilik pabik estasi di Surabaya Hengky Gunawan dari hukuman mati di ubah menjadi hukuman 15 tahun penjara.
Mencermati Kasus Kasus Narkoba di Indonesia dan Aceh
Penulis ingin mengingatkan kembali kepada tragedi yang menimpa seorang bernama Afriani Susanti. yang menabrak dua belas pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir Jakarta pusat. Apriani awalnya berniat menginjak pedal rem namun sebaliknya malah menginjak pedal gas. Dalam kejadian ini sembilan nyawa melayang dan masyarakat begitu marah karena komsumsi sabu-sabu ketika sedang mengendarai mobil.
Sementara beberapa hari belakangan seorang model yang nyaris bugil Novelia Amelia yang dididuga sebelumnya mengkomsumsi Narkoba di apetemennya menabrak 5 orang dan 2 orang polisi dikawasan Taman Sari Jakarta Barat 11 Oktober lalu.
Parahnya tidak hanya pengendara mobil, model dan artis yang mengkomsumsi sering mengkomsumsi narkoba namun pilot juga diduga juga ada yang mengkomsumsi narkoba, seperti yang terungkap ke publik saat razia di sebuah hotel di Makasar
Fakta meningkatnya pemakai narkoba di Indonesia ini terlihat dari data Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Sumirat Dwiyanto dari Bagian Humas BNN jumlah pemakai narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta jiwa, tahun 2011 menjadi 3,8 juta jiwa. Sementara jumlah kasus narkoba juga meningkat dari 23.531 kasus pada 2010 menjadi 26.500 kasus pada 2011. Peredaran ekstasi dan sabu juga melonjak. Peredaran ekstasi naik 110 persen dari 371.197 tablet pada 2010 menjadi 780.885 tablet pada 2011, sedangkan sabu naik dari 283 kg pada 2010 menjadi 433 kg pada 2011. setiap tahun 15.000 jiwa melayang sia-sia. Sementara Angka penyelundupan narkoba juga meningkat.
Dalam sebuah penelitian seperti dilansir Ninems ada lebih dari 200 juta orang di seluruh dunia yang menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba setiap tahun. Dan menurut laporan terbaru, narkoba menyebabkan 250 ribu kematian per tahun, yang paling banyak terjadi di negara berkembang. obat-obatan terlarang dan alkohol juga dapat mengancam nyawa orang lain dan Resiko mengalami kecelakaan 9 kali lebih besar ketika alkohol dan obat-obatan dikomsumsi dibandingkan dengan pengemudi yang bebas narkoba.
Sementara di Indonesia Narkoba menjadi mesin pembunuh nomor satu, selain kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan HIV AIDS. Asrorun Ni’am dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti dikutip dari pernyataan sebuat media beberapa hari lalu mengatakan“ Kejahatan Narkoba Membunuh satu generasi bukan hanya Individu-individu“. Di Indonesia ada sekitar 4,2 juta orang yang terjerat Narkoba dan setiap hari diperkirakan 50 orang tewas akibat Overdosis.
Sementara kasus itu kasus Narkoba di Aceh Berdasarkan data kasus narkotika yang diperoleh dari Direktorat Narkoba Polda Aceh, pada tahun 2006 jumlah kasus yang terjadi sebanyak 477 kasus, tahun 2007, 599 kasus, tahun 2008, 583 kasus dan setiap tahun cendrung meningkat, ini adalah yang terdata namun yang tidak terdata di perkiran jumlahnya mencapai 1.000 orang
Sementara yang lebih Mengherankan ada sekitar 1000 anggota polisi terlibat narkoba seperti yang kemukan Irjen Pol Iskandar Hasan pada harian (serambi indonesia Rabu/ 14/12/2011/ dari jumlah tersebut 187 anggota di antaranya telah dipanggil untuk dibina.) belum lagi kalau prilaku anak muda di gampong-gampong akrab dengan Narkoba (ganja) yang menjadi rasia umum yang di ketahui Masyarakat Aceh, semoga ini menjadi PR dan Prioritas dalam program kerja Zikir.
Sementara yang lebih Mengherankan ada sekitar 1000 anggota polisi terlibat narkoba seperti yang kemukan Irjen Pol Iskandar Hasan pada harian (serambi indonesia Rabu/ 14/12/2011/ dari jumlah tersebut 187 anggota di antaranya telah dipanggil untuk dibina.) belum lagi kalau prilaku anak muda di gampong-gampong akrab dengan Narkoba (ganja) yang menjadi rasia umum yang di ketahui Masyarakat Aceh, semoga ini menjadi PR dan Prioritas dalam program kerja Zikir.
Hukum Islam Terhadap Narkoba; dan Solusi Pencegahannya
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(QS. Al-Baqarah: 219)
Sebelum Islam datang orang-orang Arab Jahiliyah pada masa itu sangat akrab dengan miras yaitu khamar, mereka juga menyediakan tempat-tempat khusus untuk pesta minuman khamar, sehingga kehidupan mereka yang seperti itu, menjadikan mereka candu terhadap khamar seperti layaknya orang-orang kecanduan rokok pada masa sekarang ini. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi pernah menulis, saking akrabnya orang Arab dengan khamar, bangsa arab jahiliyah sampai-sampai dalam bahasa Arab ada seratus nama penyebutan yang berbeda untuk sebuah minuman yang memabukkan tersebut.
Namun setelah Islam datang, Nabi Muhamamad SAW memberantas penggunaan minuman khamar dan merekapun meninggalkannya.
Sementara dalam hadist yang lain
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai penerangan? Rasulullah menjawab, Tidak boleh. Itu tetap haram kemudian Rasulullah SAW melanjutkan Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan memakan hasilnya” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Imam Syaukani mengatakan bahwa, “Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjualnya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah tersebut, kecuali sesuatu yang telah dikhususkan oleh dalil”.(Nailul Authar V hal 221).
Kendatipun ayat dan hadis tersebut tidak merinci dampak bahaya dari penggunaanya, namun secara tegas telah menggambarkan bahwa mengkomsumsi narkoba banyak mudharatnya ketimbang mamfaatnya. Narkoba merupakan barang yang berbahaya karena bisa menimbulkan kelemahan fisik, mental, maupun intelektual.
Sistem sanksi Hukum Islam bahwa setiap orang yang menggunakan Narkoba dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Demikian pula bagi orang turut serta menjualbelikannya. Bisa dilihat Abdurrahaman Al Maliki (Nidzomul ‘Uquubat, 2004:189).
Bagi individu, salah satu upaya yang mesti dilakukannya adalah dengan menempa ketakwaan individual. Pembentukan ketakwaan individu khususnya bagi kalangan generasi muda muslim dapat diawali dengan pembentukan kepribadian Islam yang khas. Kepribadian Islam yang khas merupakan sinergi antara pola pikir dan pola sikap seorang muslim yang dilandasi oleh akidah Islam dan nilai-nilai Islam. Pola pikir Islam adalah seperangkat pemikiran Islam yang berfungsi untuk menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia.
Pola sikap yang Islami ini dapat dibentuk dengan peningkatan ibadah dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penerapan nilai-nilai Islam. Namun, ketakwaan indvidu yang melahirkan kepribadian Islam yang khas tersebut juga sebaiknya ditopang oleh pengawasan masyarakat yang kontinu. Pengawasan dan partisipasi dari masyarakat ini merupakan bagian dari aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan oleh konsepsi syariah islam
Selain itu pemberantasan narkoba lainnya yang tak kalah pentingnya adalah dengan peran negara yaitu dengan cara penegakan atau supremasi hukum dari penguasa yang tegas dan adil bagi pengedar narkoba, adalah dengan memberlakukan hukum ta’zir berupa tahanan selama 15 tahun hingga hukuman mati seperti yang termaktub dalam kitab Nizhomul Uqubat (Sistem Sanksi dalam Islam), Karangan Syaikh Abdurahman al Maliki. Penerapan sanksi tersebut selain sebagai penebus dosa bagi sang pelaku, juga bertujuan untuk mencegah atau memberikan efek jera bagi anggota masyarakat lainnya. penyalahgunaan narkoba adalah problematika sosial yang sewajarnya untuk diantisipasi secara kolektif berlandaskan syariah. Karena hanya dengan panduan syariah Islam kehidupan insan dapat menjadi lebih baik. Wallahu ‘alam bishshawab
____
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan melalui media online Pasca Dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar