8 Januari 2016

Perda Miras Diberlakukan untuk Membuat Efek Jera



Perda Miras Diberlakukan untuk Membuat Efek Jera
Belasan botol miras yang disita petugas Satpol PP berikut penjualnya beberapa waktu lalu.
Pemkab Gresik bakal menindak tegas bagi pelanggar yang menjual atau mengedarkan minuman (keras). Kalau tadinya, pelanggar hanya disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), kini tidak lagi.
 
Petugas Satpol PP Gresik sebagai penegak Perda bakal menindak dan mendenda bagi pelanggar miras sebesar Rp 1,5 juta bila kedapatan 3 kali melakukan kesalahan atau melanggar. Jika pelanggar tak membayar denda maka ancaman hukumannya masuk penjara.
 
Kepala Satpol PP Gresik Darmawan mengatakan, pemberlakuan denda dan hukuman itu agar mereka yang melanggar terkait penjualan miras yang berkali-kali ditangkap tapi tetap tak jera. Dengan adanya sanksi tegas itu maka diharap kapok melakukan pelanggaran.
 
"Saya berharap bagi mereka yang sudah melanggar berkali-kali bisa disanksi dengan kurungan karena selama ini tak pernah jera meski tertangkap berkali-kali," ujarnya Minggu (27/12).
 
Diakui Darmawan, pelaksanaan operasi miras tidak selalu berjalan mulus. Banyak kendala di lapangan terutama pihaknya masih menemukan beberapa rencana operasi yang bocor meski hanya satu atau dua. Namun, bila dievaluasi pada tahun 2015 ini jumlah informasi yang bocor tidak banyak.
 
"Jumlah nilai Rp 1,5 juta terbilang yang terbesar mengingat sebelumnya hanya kisaran Rp 500 ribuan," akunya.
 
Selain miras, masih kata Darmawan, Satpol PP Gresik juga memelototi pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan Perda. Untuk reklame, satuannya boleh dibilang berhasil. Sebab, saat ini pemasang reklame sudah sadar mengikuti aturan.
 
"Penertiban reklame dampaknya cukup besar pada perolehan pajak. Terbukti, di pajak reklame bisa tercapai. Malahan, Satpol PP Gresik satu-satunya kabupaten yang menertibkan bando reklame di jalan provinsi," tuturnya.
 
Pada 2015, masih terang dia Satpol PP Gresik telah melaksanakan berbagai operasi sebanyak 374 kali. Berbagai operasi telah dilakukan mulai operasi yustisi, operasi reklame liar, operasi miras, operasi perbuatan asusila, ketertiban umum yang meliputi ketertiban pedagang kaki lima (PKL), gepeng serta berbagai operasi sesuai yang diatur Perda Kabupaten Gresik. (http://www.beritametro.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar