18 Juli 2016

Bahaya Miras dan Pencegahan yang Dapat Kita Lakukan


Taukah anda bahwa 58 persen tindak kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan terjadi di bawah pengaruh miras? Taukah anda jika di beberapa Negara maju kecelakaan di bawah pengaruh miras (termasuk kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh miras) adalah merupakan penyakit terbesar ke-4 setelah penyakit jantung koroner, kanker dan gangguan jiwa?

Hal ini memang benar terjadi dan bakhan data WHO tahun 1997 pernah mencatat bahwa di AS kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian sebanyak 25.000 jiwa setiap tahunnya diakibatkan oleh miras. Selain itu pembunuhan atau bunuh diri yang juga disebabkan pengaruh miras juga menduduki peringkat tinggi yaitu tercatat 15.000 kematian setiap tahunnya.

Selanjutnya, kematian 20.000 jiwa setiap tahunnya yang berkaitan dengan komplikasi medis, yaitu penyakit hati atau liver (cirrhosis hepatis), disebabkan oleh konsumsi miras. Kemudian 40 juta anak, suami, istri telah menanggung derita mental, karena salah satu atau lebih anggota keluarganya menderita ketergantungan miras. Setiap tahunnya terdapat 5 juta (50%) kasus penahanan yang dilakukan oleh polisi yang berkaitan dengan konsumsi miras.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?


Cuplikan diatas merupakan contoh beberapa kasus kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan yang terjadi akibat pengaruh miras di Indonesia. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memerangi salah satu penyakit masyarakat yaitu miras. Namun demikian, taukah anda apa sebenarnya definisi miras?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksut dengan minuman keras adalah minuman yang memabukan bila diminum, misalnya beer, anggur, dan sebagainya (minuman yang mengandung alkohol dipakai sebagai minuman kesenangan).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 282/KEMENKES/SK/II/1998 mendefinisikan minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilisasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Zat Etanol atau Etil-Alkohol (C2H5-OH) merupakan komponen organik utama yang terkandung dalam berbagai minuman beralkohol. Berwujud cairan bening, tidak berwarna, berbau tajam yang khas, dan mudah menguap.

Minuman keras atau miras adalah bagian dari NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) yang sering menimbulkan permasalahan di masyarakat maupun gangguan kesehatan. Umumnya miras dibedakan menjadi tiga, yaitu golongan A yang berkadar alkohol 1-5% (contoh: Bir), golongan B yang berkadar alkohol 5-20% (contoh: Wine), dan  golongan C yang berkadar alkohol 20-45% (contoh: Arak, Whiskey atau Vodka). Miras yang melalui cara pengolahan tradisional dapat diperoleh dari hasil fermentasi atau peragian madu, gula, sari buah, atau umbi-umbian dengan menggunakan bantuan mikroorganisme tertentu.

BAHAYA MIRAS

Miras dapat menimbulkan Ganggguan Mental Organik (GMO) jika dikonsumsi secara berlebihan.Yang dimaksut GMO adalah gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku yang disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Beberapa perubahan perilaku seperti ingin berkelahi, tidak mampu menilai realitas, dan terganggu fungsi sosialnya sering terjadi apabila seseorang sudah pada taraf kecanduan.Selain itu perubahan fisiologis seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling juga sering terjadi apabila berlebihan mengkonsumsi miras. Sedangkan perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen adalah mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Efek samping terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulan sistem kekebalan tubuh dapat terganggu. Alkoholik kronis jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV. Hal ini telah dibuktikan oleh Gyongyi Szabo, Gastroenterolog dari University of Massachusetts Medical School di Worcester. Szabo mengatakan bahwa sesuai bukti-bukti catatan medis para alkoholik kronis dengan HIV meninggat lebih cepat dibandingkan non-peminum. Sistem kekebalan tubuh para alkoholik juga lebih rentan terhadap penyakit kanker.

Pria yang mengkonsumsi alkohol di atas 40 gram setiap hari atau wanita yang mengkonsumsi di atas 30 gram setiap hari dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh peminumnya. Organ tubuh yang paling rawan akibat mengkonsumsi miras berlebih adalah hati atau lever. Sedangkan bagi alkoholik kronis yang melebihi batas takaran dapat meninbulkan kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat setahap demi setahap. Selain itu, kerusakan organ tubuh juga terjadi pada jaringan lunak rongga mulut, seputar tenggorokan, dan beberapa organ sistem pencernaan.

Satu hal yang paling mengerikan jika mengkonsumsi alkohol secara berlebih adalah timbulnya penyakit kanker hati dan kerusakan pada syaraf otak yang mengakibatkan stroke. Sedangkan bagi wanita hamil yang mengkonsumsi alkohol dapat menyebabkan alcohol syndrome yang akanmengakibatkan retardasi mental pada bayi yang dilahirkan.

Bagi anak-anak dan remaja usia 17-19 tahun, jika mengkonsumsi alkohol dapat merusak perkembangan otak. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut otak manusia masih mengalami perkembangan dengan pesat. Oleh karena itu, sayang sekali jika remaja sudah terbiasa dengan kecanduan minuman keras karena akan menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

Secara khusus, miras memiliki dampak negatif bagi kesehatan tubuh dapat dilihat seperti gambar dibawah ini.


Selain berbahaya bagi kesehatan tubuh, minuman beralkohol juga berbahaya bagi kejidupan bermasyarakat. Pasalnya, miras dan minol menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut. Dilansir dari Promises Treatment Centers bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu kehidupan sosial bagi orang yang mengkonsumsinya.

Beberapa efek minuman keras dalam kehidupan sosial adalah sebagai berikut:

Alcohol Abuse Hurts the Family

… One study suggested that abuse of alcohol is behind as much as 40 percent of instances of serious domestic violence. Alcoholism is attributable to verbal and physical abuse of the spouse and the children and carries a great responsibility for the break up of marriages. Children living in the home with an alcoholic have lower grades, higher rates of depression and frequently feel socially isolated…

Studi di AS menunjukan bahwa 40 persen kasus kekerasan rumah tangga terjadi disebabkan oleh minum-minuman keras. Selain itu anak-anak dari pecandu alkohol memiliki tingkat depresi yang tinggi dan terisolir dari kehidupan sosialnya.

The Common Presence of Psychological Harm Which Accompanies Alcoholism

… Study after study points to the link between alcohol abuse and psychological disorders such as anxiety disorder and depression… 

… This connection probably explains why 15-70 percent of those who misuse alcohol are also sufferers of depression…

… As with depression, the number of people who are alcoholic and who live with social phobias is remarkably high. Sadly, people who abuse alcohol, often behave in ways that cause others to withdraw from them society…

Para alkoholik kronis memili tingkat depresi yang tinggi yang kemudian berdampak pada kehidupannya di masyarakat. Orang yang menyalahgunakan alkohol sering berperilaku negatif sehingga orang-orang yang berada disekitarnya akan menarik diri darinya.

Alcohol Abuse Hurts Society at Large

… Abuse of alcohol is also linked to higher rates of violent crime in neighborhoods. Because alcohol impairs good judgment, it is often connected to risky sexual activity. Finally, alcohol is involved in a majority of automobile accidents…

Banyak studi kasus yang menunjukan bahwa alkohol berperan dalam tindakan kriminal di masyarakat. Selain itu banyak juga kasus kekerasan seksual dan kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh minuman keras.

Department for Work & Pensions UK juga menambahkan dampak sosial dari minuman alkohol yaitu sebagai berikut:

Social effects of alcohol misuse

1. Family problems

The following effects are likely:
  • Increased family tension;
  • increased levels of quarrelling and violence;
  • destabilised relationships.
  • Partners may become anxious, depressed, socially withdrawn and may drink excessively themselves;
  • detrimental effects on the children leading to behavioural problems and underperformance at school;
  • increased rates of divorce.

2. Work difficulties

There may be deterioration in performance, conflict with colleagues, an increase in workplace accidents and a worsening attendance record. This is likely to result in repeated dismissals ultimately leading to long-term unemployment.

3. Crime

Excessive drinking is associated with crimes that include petty theft, driving offences, fraud, sexual offences and crimes of violence.

Social effects of alcohol misuse that may indicate moderate disability include:
  • Unemployment.
  • Social isolation.
  • Contact with other people is confined to other drinkers.
  • Debt.
  • Divorce.
  • Legal problems such as theft and crimes of violence.
Self-neglect is likely to indicate severe disability.

Dampak sosial minuman keras yang paling mengerikan jika pecandunya adalah remaja. Hal ini akan menghancurkan masa depan para remaja baik dikehidupan keluarga maupun dikehidupan bermasyarakat. Sedangkan dampak terparah akibat minuman keras bagi remaja adalah perubahan pola pikir dan psikologis yang mengarah ke hal negatif. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kakus yang menjukkan bahwa tindakan kriminal dan kenakalan remaja dibelakangi oleh faktor minuman keras.

Melihat begitu banyaknya dampak negatif dari minuman keras, lalu sebenarnya bagaimana regulasi pemerintah untuk mengatasi penyalahgunaan alkohol?

Di Indonesia, regulasi tentang peredaran miras dan minol diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kepres ini mengatur syarat-syarat lokasi di mana saja miras dan minol bisa dijual.

Selain itu, impor minuman beralkohol diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Impor Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) dilakukan oleh importir khusus dengan ijin khusus. Sedangkan pendirian pabrik di Indonesia yang hendak memproduksi MMEA wajib memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang mengenakan tarif cukai pada tiap liter MMEA.

Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah. Bahkan Perda Miras memiliki landasan hukum yang kuat. Perda Miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikarenakan Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Namun jika melihat apa yang terjadi saat ini, sepertinya regulasi-regulasi yang mengatur peredaran miras sama sekali tidak diindahkan. Masih banyak toko-toko dan minimarket yang leluasa menjual miras walaupun lokasi mereka berada di sekitar pemukiman, dekat sekolah, maupun tempat ibadah yang jelas-jelas dilarang oleh Kepres. Mereka juga bebas menjual miras kepada remaja usia dibawah 21 tahun yang belum begitu paham dampak buruk dari mengonsumsi miras.

Di lain sisi, pemerintah daerah yang berusaha mengawasi dan mengatur peredaran miras di wilayahnya, dalam implementasinya malah dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, perkembangan Rancangan Undang-Undang Miras (RUU Miras) masih belum jelas apakah akan masuk atau tidak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013.

Masalah miras saat ini bukan hanya menjadi masalah bagi pemerintah melainkan juga menjadi masalah bagi kita semua. Sebagai individu dan masyarakat sosial kita mempunyai tanggungjawab sosial atas apa yang terjadi disekitar kita. Oleh karena itu, ada beberapa tindakan yang dapat kita lakukan untuk mengontrol peredaran misar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
  1. Kita dapat melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan kerabat sekitar kita. Kita dapat menjelaskan secara persuasif mengenai dampak buruk penggunaan miras bagi kesehatan dan kehidupan sosial. Harapan kita minimal keluarga sekitar kita tidak terjerumus oleh minuman keras.
  2. Tindakan lain yang dapat kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras adalah melalui kampanye anti miras dan anti penjualan miras secara bebas. Terutama anti penjualan miras dan minol kepada anak dan remaja di bawah usia 21 tahun. Secara pribadi, kita dapat melakukan kampanye penyadaran publik tentang dampak buruk dari mengonsumsi miras dan minol terutama pada anak dan remaja di bawah 21 tahun melalui tulisan kita di media sosial seperti blog, facebook, twitter dan lain sebagainya.
  3. Tindakan kelompok untuk melakukan kontrol sosial terhadap peredaran miras dapat dilakukan dengan cara menyediakan berbagai materi sosialisasi seperti buku, selebaran, spanduk, stiker, dan materi sosialisasi lainnya yang berisi informasi terkait miras dan minol terutama di kalangan anak dan remaja di bawah 21 tahun. Kelompok sosial juga dapat menyediakan lembaga advokasi dan konsultasi bagi publik untuk hal-hal yang berkaitan dengan dampak buruk miras dan minol.

Kita berharap kepada pemerintah dapat bertindak secara tegas dalam hal mengawasi dan mengatur peredaran miras dan minol mengingat miras sangat berbahaya bagi individu maupun masyarakat. Terutama bagi kalangan anak dan remaja di bawah usia 21 tahun.

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber:

http://www.promises.com/articles/social-effects-alcoholism/
http://www.dwp.gov.uk/publications/specialist-guides/medical-conditions/a-z-of-medical-conditions/alcohol/social-effects-of-alcohol/
http://www.voa-islam.com/news/upclose/2012/01/16/17427/prof-dr-dadang-hawari-miras-akibatkan-jantung-koroner-kanker/
http://inatrade.kemendag.go.id/referensi/downloaddok.php?filedown=91.pdf
British Journal of Pharmacology, Volume 165, Issue 5, pages 1319–1329, March 2012 on http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/j.1476-5381.2011.01572.x/abstract;jsessionid=FA088303AD9D4D45B004AC9B86FCF376.d02t01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar