Seorang wanita berinisial JE (28) ditangkap jajaran reserse narkoba Polresta Denpasar lantaran diduga sering mengedarkan ekstasi jenis baru berbentuk permen penguin di sekitar Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Gede Ganefo mengatakan, penangkapan JE bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan yang sering mengedarkan ekstasi.
Kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah JE dan menggeledah kediamannya yang terletak di Jalan Pura Demak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir diduga ekstasi berwarna biru pink menyerupai permen boneka penguin di dalam sebuah kotak rokok merek Marlboro.
"Saat dilakukan penyitaan petugas sempat ragu dengan barang bukti tersebut karena bentuknya seperti permen dan dia mengaku baru mendapatkan barang itu satu kali," ujar Ganefo kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (14/7/2016).
Polisi kemudian membawa permen diduga ekstasi tersebut ke Laboratorium Forensik cabang Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui mengandung MDMA (methylene dioxy methyl amphetamine) atau biasa disebut ekstasi.
"Permen berbentuk pengiun itu bertuliskan ‘Happy Feet’ hasilnya positif ekstasi," tandasnya.
Atas perbuatannya, JE dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar