Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan BNN dalam rangka penanganan penyalahgunaan narkotika adalah dukungan penguatan terhadap lembaga rehabilitasi instansi pemerintah. Contohnya rumah sakit dalam naungan kementerian kesehatan, panti sosial dalam naungan kementerian sosial, dan lembaga pemasyaratakan/rumah tahanan/balai pemasyarakatan dalam naungan kementerian hukum dan HAM.
RS Pengayoman yang berada dalam lingkup instalasi Lapas dan Lapas Khusus Narkotika di Cipinang Jakarta Timur, merupakan salah satu instalasi yang kini telah menjadi bagian dari program pembinaan BNN RI, berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala Badan Narkotika Nasional , Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Tentang 'Penanggulangan HIV (AIDS) dan Penyalagunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik, Klien dan bekas WBP'.
Implementasi Nota Kesepahaman Bersama ditindaklanjuti dengan disediakannya layanan rehabilitasi bagi pengguna murni sebagai bagian dari unit layanan RS Pengayoman.
Peresmian layanan Rehabilitasi Pengguna murni Narkotika sebagai unit layanan RS Pengayoman, dilakukan oleh Wamenkum HAM RI Prof Prof. DR. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D pada tanggal 19 Mei 2014 yang lalu. (www.tribunnews.com)
Turut hadir pada saat peresmian tersebut diantaranya Deputi Pencegahan BNN RI Yappi Manafe (mewakili Kepala BNN RI) dan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI Ida Oetari Poernamasasi.
Peresmian layanan rehabilitasi tersebut juga sebagai wujud nyata Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Nomor: PAS-21.HM.05.02 Tahun 2013 dan Nomor: PKS/I 0/IV/20 I 3/BNN tentang Program Rehabilitasi bagi WBP, yang mana pada pasal 1 disebutkan bahwa Rehabilitasi adalah proses yang harus dijalani dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi keadaan sebelumnya bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba untuk hidup normatif mandiri dan produktif di masyarakat.
Program layanan rehabilitasi pengguna murni narkotika RS Pengayoman, sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Rusdiyanto dalam laporannya saat peresmian layanan rehabilitasi tersebut, bahwa program layanan rehabilitasi narkotika dilaksanakan bekerjasama dengan BNN RI, didukung oleh tenaga terlatih sebanyak 17 orang (7 orang dokter, 8 orang perawat, 1 orang Psikolog, dan 1 orang Fisioterapis).
Terkait dengan layanan rehabilitasi narkotika di RS Pengayoman, Wamenkum HAM RI Prof Prof. DR. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D mengharapkan kerjasama RS Pengayoman dengan BNN, dapat melakukan peningkatan pemahaman tentang rehabilitasi penyalahgunaan narkoba terhadap warga binaan melalui sosialisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar