Direktur
Narkoba Kepolisian Dearah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Toga
Habinsaran Panjaitan mengaku telah diperiksa Propam Mabes Polri di Markas Polda
Sumut terkait pengaduan anggotanya Bripru Idran Izmi ke Propam Mabes Polri.
"Propam Mabes Polri sudah datang ke Medan. Mereka ada
sekitar dua minggu berada di Sumut dan saya sudah berikan keterangan termasuk
orang-orang yang pernah diperas Izmi," kata Toga Panjaitan tadi
malam.join_facebookjoin_twitter
Mantan Kapolres Labuhan Batu itu mengatakan, selain dirinya,
ada juga anggotanya yang sudah diperiksa Propam Mabes Polri.
"Saya tidak tahu apakah Briptu Idran Ismi diperiksa tim
dari Propam Mabes Polri sebagi pelapor," tambahnya.
Seperti diketahui Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes
Toga H Panjaitan dilaporkan anggotanya sendiri Briptu Idran Izmi ke Kapolri,
Kompolnas, DPR-RI dan Kapoldasu dengan tuduhan melakukan tangkap lepas puluhan
tersangka narkoba.
Dalam laporan itu, Briptu Izmi memberikan daftar nama-nama
tersangka narkoba yang dilepas. Malah lewat penasehat hukum terdakwa, Mahmud
Irsyad Lubis mengatakan daftar itu telah diserahkan ke Mabes Polri, Badan
Narkotika Nasional dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban di Jakarta.
Bahkan, Briptu Idan Izmi mengatakan, biaya pembangunan gedung
Ditnarkoba Poldasu yang berkisar milyaran rupiah, kebanyakan dari hasil tangkap
lepas tersangka narkoba.
Menanggapi hal tersebut Ketua Presidium Indonesia Police
Watch Neta S Pane menyebutkan jika benar, apa yang terjadi di sumut ini adalah
malapetaka bagi pemberantasan narkoba di wilayah sumut.
Pengakuan anggota Ditnarkoba tersebut harus didalami Propam
Polri, untuk ditelusuri bukti-bukti dan fakta-faktanya.
"Selain itu KPK perlu ikut mengusut kasus ini. Sebab
kasus ini terkatagori sebagai potensi gratifikasi,
suap, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Jika hasil pengusutan KPK ditemukan
bukti-bukti yang bersangkutan harus dibawa ke pengadilan tipikor dan diusut dgn
UU TPPU agar diketahui aliran dananya secara jelasan," ungkap Neta kepada
Waspada Online, hari ini.
Kasus penyalahgunaan wewenang di Ditnarkoba Poldasu kata
Neta bukanlah hal baru. Beberapa waktu lalu Wadir narkoba poldasu pernah juga
terlibat dalam kasus narkoba. Jadi apa yang diungkapkan anggota ditnarkoba itu
perlu diusut dgn serius dan tuntas. Jika benar gedung baru ditnarkoba dibangun
dari uang 86 dari para tersangka narkoba tentu ini sebuah tragedi bagi polri
dan tragedi dlm pemberantasan narkoba.
"Artinya, poldasu tidak akan pernah serius menangani
masalah-masalah narkoba di sumut.
Padahal bahaya narkoba makin marak di sumut dan menjadi kejahatan nomor satu.
Masyarakat sumut harus mengecam tindakan oknum polisi ini dan ini sebuah
kejahatan yg luar biasa yg dilakukan pejabat kepolisian. Dalam hal ini
kapoldasu juga harus diminta tanggungjawabnya. Terjadinya praktek 86 dari
bandar narkoba tak terlepas dari rendahnya pengawasan yang dilakukan
kapoldasu," ungkap Neta. (www.waspada.co.id)
| ||
21 Mei 2014
IPW: Malapetaka bagi pemberantasan narkoba
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar