21 Mei 2014

IPW: Malapetaka bagi pemberantasan narkoba


(WOL Photo)
Direktur  Narkoba Kepolisian Dearah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengaku telah diperiksa Propam Mabes Polri di Markas Polda Sumut terkait pengaduan anggotanya Bripru Idran Izmi ke Propam Mabes Polri.

"Propam Mabes Polri sudah datang ke Medan. Mereka ada sekitar dua minggu berada di Sumut dan saya sudah berikan keterangan termasuk orang-orang yang pernah diperas Izmi," kata Toga Panjaitan tadi malam.join_facebookjoin_twitter

Mantan Kapolres Labuhan Batu itu mengatakan, selain dirinya, ada juga anggotanya yang sudah diperiksa Propam Mabes Polri.

"Saya tidak tahu apakah Briptu Idran Ismi diperiksa tim dari Propam Mabes Polri sebagi pelapor," tambahnya.

Seperti diketahui Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Toga H Panjaitan dilaporkan anggotanya sendiri Briptu Idran Izmi ke Kapolri, Kompolnas, DPR-RI dan Kapoldasu dengan tuduhan melakukan tangkap lepas puluhan tersangka narkoba.

Dalam laporan itu, Briptu Izmi memberikan daftar nama-nama tersangka narkoba yang dilepas. Malah lewat penasehat hukum terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan daftar itu telah diserahkan ke Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban di Jakarta.

Bahkan, Briptu Idan Izmi mengatakan, biaya pembangunan gedung Ditnarkoba Poldasu yang berkisar milyaran rupiah, kebanyakan dari hasil tangkap lepas tersangka narkoba.

Menanggapi hal tersebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebutkan jika benar, apa yang terjadi di sumut ini adalah malapetaka bagi pemberantasan narkoba di wilayah sumut.

Pengakuan anggota Ditnarkoba tersebut harus didalami Propam Polri, untuk ditelusuri bukti-bukti dan fakta-faktanya.

"Selain itu KPK perlu ikut mengusut kasus ini. Sebab kasus ini terkatagori sebagai  potensi gratifikasi, suap, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Jika hasil pengusutan KPK ditemukan bukti-bukti yang bersangkutan harus dibawa ke pengadilan tipikor dan diusut dgn UU TPPU agar diketahui aliran dananya secara jelasan," ungkap Neta kepada Waspada Online, hari ini.

Kasus penyalahgunaan wewenang di Ditnarkoba Poldasu kata Neta bukanlah hal baru. Beberapa waktu lalu Wadir narkoba poldasu pernah juga terlibat dalam kasus narkoba. Jadi apa yang diungkapkan anggota ditnarkoba itu perlu diusut dgn serius dan tuntas. Jika benar gedung baru ditnarkoba dibangun dari uang 86 dari para tersangka narkoba tentu ini sebuah tragedi bagi polri dan tragedi dlm pemberantasan narkoba.

"Artinya, poldasu tidak akan pernah serius menangani masalah-masalah  narkoba di sumut. Padahal bahaya narkoba makin marak di sumut dan menjadi kejahatan nomor satu. Masyarakat sumut harus mengecam tindakan oknum polisi ini dan ini sebuah kejahatan yg luar biasa yg dilakukan pejabat kepolisian. Dalam hal ini kapoldasu juga harus diminta tanggungjawabnya. Terjadinya praktek 86 dari bandar narkoba tak terlepas dari rendahnya pengawasan yang dilakukan kapoldasu," ungkap Neta. (www.waspada.co.id)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar