Sekitar 1.600 orang yang tergabung dalam Satuan Petugas Antinarkotika dan Obat Terlarang (Satgas Anti-Narkoba) yang dibentuk Pemerintah Kota Mojokerto kembali difungsikan untuk mencegah peredaran minuman keras. Langkah ini diputuskan setelah belasan orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan awal Januari 2014.
“Satgas Antinarkoba harus difungsikan lagi dan menyentuh semua lini. Harus dioptimalkan lagi,” kata Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Senin, 13 Januari 2014. Menurut dia, Satgas Anti-Narkoba ini terdiri atas berbagai unsur dan bertugas di semua lingkungan, mulai dari sekolah-sekolah hingga lingkup kelurahan dan rukun tetangga (RT).
Wali Kota menyayangkan maraknya konsumsi miras yang diperjualbelikan secara bebas seperti halnya orang berjualan es. “Sampai ada yang jual miras oplosan seperti jual es. Sangat miris.”
Kepolisian juga bekerja sama dengan Satgas Anti-Narkoba dalam mengurangi dan mencegah peradaran miras ilegal, termasuk miras oplosan. “Selain razia, kami juga bekerja sama dengan Satgas Anti-Narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini.
Selain mengoptimalkan Satgas Anti-Narkoba, Pemerintah Kota Mojokerto juga akan mengajukan kembali rancangan peraturan daerah (raperda) tentang peredaran miras yang pernah diajukan pada 2012 namun dikembalikan oleh DPRD. DPRD mengembalikannya karena muncul perbedaan pandangan antara anggota DPRD yang setuju atau tidak setuju dengan raperda tersebut.
Polisi menetapkan warga Kota Mojokerto, yaitu pasangan suami-istri produsen miras oplosan, Robi Hari Kurniawan dan Nuraini, sebagai tersangka atas meninggalnya belasan orang yang mengkonsumsi miras oplosan. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Wiji. Diduga kuat miras oplosan yang diperjualbelikan dicampur dengan bahan kimia metanol. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar