31 Mei 2014
Hakim Vonis Ringan Tiga Terdakwa Narkoba
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis ringan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni, Irma Titiani (30) warga Kemiling dan Sopiandi (23) warga Tanjungkarang Barat, keduanya dihukum 8 tahun dan Herwan (32) warga Telukbetung Utara dihukum 9 tahun penjara. Vonis ketiga terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun kurungan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irma Titiani dan Sopiandi selama delapan tahun sedangkan terdakwa Herwan sembilan tahun," ujar Nursiah Sianipar, Rabu (2/4).
Menurut Nursiah, ketiganya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.
"Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp1miliar subsidair 3 bulan," jelasnya.
Atas putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU Yuni Kusumadrianti menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan, Irma diperintahkan Herwan yang merupakan pacarnya untuk mengantar sabu-sabu kepada Sopian yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Rajabasa . Setelah itu, Sopian menaruh titipan dari Irma kedalam bungkus rokok dan Sopian menyuruh Cahyadi, yang merupakan tamping di lapas itu membawa dompet dan rokok tersebut ke loker.
Namun, saat akan memasukkan ke dalam loker, Cahyadi bertemu dengan Arian, yang merupakan petugas lapas yang langsung dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ditemukan tiga paket sabu yang ada di dalam sebuah amplop warna putih. (www.kupastuntas.co)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar