Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, menvonis 6 tahun penjara terhadap seorang pengedar narkoba bernama Muhammad Khalil alias Marsa, warga Senokerto, Surabaya.
Vonsi majelis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Terdakwa tertangkap polisi saat akan melakukan transaksi 15 gram sabu-sabu dengan Nasuli, di salah satu SPBU di wilayah barat. Majelis hakim yang diketuai Nova Flory Bunda , juga telah menvonis Nasuli dengan hukuman lebih ringan yaitu 4 tahun penjara.
Selain itu, Majelis hakim juga meminta pengedar dan pembeli sabu-sabu itu membayar denda masing-masing 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.(http://www.bhasafm.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar