16 Mei 2014

Polda NTT Musnahkan 7.100,5 Liter Miras

Kapolda NTT Brigjen Pol Untung Yoga Ana (Foto: Jaringnews/Laurensius Dadi)
Kapolda NTT Brigjen Pol Untung Yoga Ana (Foto: Jaringnews/Laurensius Dadi)
Ini merupakan bagian dari barang terlarang yang dimusnahkan selain narkoba, psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
 
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan ribuan benda sitaan obat terlarang berupa narkotika, psikotropika, zat adiktif atau Minuman Keras (Miras) dan bahan obat berbahaya lainnya. Pemusnaan benda sitaan itu dilaksanakan Jumad 9 Mei 2014 di Markas Kepolisian Daerah NTT.

Kepala Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT) Brigjen Pol Untung Yoga Ana, mengatakan benda sitaan Narkoba, psikotropika, miras dan obat berbahaya lainnya yang dimusnahkan antara lain, dua paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan temuan dalam kegiatan Razia di tempat hiburan malam di Kota Kupang.

Selain itu terdapat delapan tablet Psikotropika berjenis Happy Five yang juga ditemukan saat razia ditempat hiburan. Sedangkan benda sitaan miras hasil razia sejak bulan Juli tahun 2013 sampai dengan Mei 2014 adalah Miras produksi lokal NTT yaitu Miras Sopi buatan Rote, Sabu, Timor dan miras Moke produksi Flores.

Ada pula miras kiriman produksi luar daerah yaitu dari Kiser-Maluku sejumlah 4.475 liter yang disita dari 40 orang tersangka, sedangkan yang merupakan miras temuan yang ditinggalkan oleh pelakunya ketika Razia sebanyak 2.625,5 liter.

"Jadi total secara keseluruhan Miras yang dimusnahkan sebanyak 7.100,5 liter," kata Untung Yoga.

Obat berjenis jamu yaitu 4 dos jamu pegal linu dan asam urat merk montalin yang di larang peredarannya. "Ada juga 2.000 butir obat keras jenis Dextrometorphan," papar Untung Yoga Ana.(jaringnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar