Dalam pemusnahan yang dilakukan di
halaman Kantor Ditres Narkoba Polda Riau ini, hadir perwakilan dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Riau, BP POM Riau dan perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dihadapan tersangka pemilik narkotika
ini, sabu-sabu 1,3 kg dikeluarkan dari 12 kantong plastik pembungkusnya
kemudian dilarutkan ke dalam air. Sementara, ekstasi dihancurkan dengan
cara diblender dan kemudian dilarutkan juga dan dibuang.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah ada
ketetapan dari kejaksaan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau,
Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan melalui Kabid Humas, AKBP Guntur
Aryo Tejo.
Selain dimusnahkan, barang bukti
tersebut disisihkan sebagian untuk kepentingan laboratorium forensik dan
persidangan.'Disisakan sebagian untuk persidangan juga,' lanjutnya.
Sabu-sabu 1,3 kg ini adalah pengungkapan
peredaran jaringan narkotika jenis sabu-sabu dalam skala besar yang
dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Polda Riau. Ini milik dua
warga asal Kampar, NA (29) dan JN (39) yang dibekuk di Jalan HR
Subrantas, Sabtu (3/5) dini hari dalam dua penangkapan berbeda.
Penangkapan pertama Sabtu dini hari itu
dilakukan terhadap NA di Jalan Hr Subrantas. Saat itu ia dibekuk ketika
berada di depan salah satu Gerai Indomaret tak jauh dari Universitas
Riau.
Petugas mengamankan 500 gram sabu-sabu
dari tangannya. Dari keterangan NA, tak lama berselang, petugas kemudian
bergerak melacak JN.
JN ditangkap di tepi Jalan HR Subrantas
di dalam mobil Grand Livina bersama 800 gram sabu-sabu dengan total
diamankan 1,3 kg sabu-sabu. Terkait kedua tersangka, Polda Riau masih
melakukan pengembangan dengan menetapkan satu orang ditetapkan sebagai
DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A.
Dari pemeriksaan sementara yang sudah
dilakukan tergadap kedua tersangka, sabu-sabu ini berasal dari Malaysia
melalui jalur laut, lalu dibawa lewat darat ke Pekanbaru.
Dalam jaringan ini, NA dan JN adalah
kaki tangan A. Jika ada orang yang ingin memesan sabu-sabu, maka NA dan
JN yang menjadi penghubung bagi A.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Penyidik menjerat mereka
dengan pasal 112 juncto 114, juncto 132 Undang-undang (UU) No 35/2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar