ilustrasi
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyita berbagai jenis
minuman keras yang dijual bebas di dua tempat di daerah itu saat
Operasi Penyakit Masyarakat Nala 2014.
"Sebanyak sembilan jerigen minuman keras jenis tuak dan 12 botol miras merk malaga yang disita di Kecamatan Penarik dan di wilayah pemukiman penduduk di objek wisata Danau Nibung, hari Jumat (23/5)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Minggu.
Kepolisian Resor setempat mulai melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala tahun 2014 berlangsung sejak 19 Mei sampai 9 Juli 2014.
Ia mengatakan, selama berlangsungnya Operasi Pekat Nala 2014 di daerah itu, sudah banyak barang menyita barang bukti salah satunya minuman keras.
"Semua barang bukti yang disita selama Operasi Pekat Nala ini akan kami umumkan melalui media massa," ujarnya.
Terkait dengan penyitaan miras di dua lokasi di daerah itu, kata dia, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan warung yang menjual miras tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, sehingga saat operasi pekat nala ini, barang barang tersebut disita karena secara aturan tidak boleh diperjualbelikan.
"Kami sebatas menyita miras yang ditemukan dijual bebas, tidak sampai kepada penjualnya," ujarnya lagi.
Ia menerangkan, setelah dilakukan penyitaan miras tersebut, selanjutnya diharapkan barang tersebut tidak dijual lagi. (skalanews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar