7 Juni 2014

Bah!!! Tuak Bakal Kena Cukai, Pemerintah Kurang Duit Ya?


Anda pernah minum tuak? Atau, Anda kenal tuak? Ya, tuak adalah minuman tradisional Batak, murah harganya dan sering dikonsumsi di berbagai kesempatan. tuak biasanya dibuat dari campuran kelapa dan nira, lalu disuling. Nah, di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), salah satu daerah yang memiliki basis orang Batak, tuak bakal kena cukai alkohol.

Yang mengatakan soal cukai tuak ini adalah Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Penanaman Modal (PIKPM) Tapanuli Tengah, Dedi S Pasaribu SE, di sela-sela acara "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Bea Cukai" di RM Pangeran, Pandan, Kamis (5/6).

Ini cukup aneh, mengingat tuak adalah minuman tradisional Batak yang bisa dibuat oleh siapa pun, walau sering juga dijual di lapo-lapo atau kedai tradisional Batak.

Tuak bukan seperti minuman-minuman beralkohol lainnya yang diproduksi oleh perusahaan besar dan dikemas dalam botol yang bagus.

Namun, pemerintah tetap bakal mengenakan cukai pada tuak. Sebab, sesuai UU No 11/1995 tentang Cukai, para penjual tuak wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)." Para penjual tuak itu tak punya dan tak tahu sama sekali tentang NPPBKC.

"Menurut Dedi, di Tapteng saat ini terdapat puluhan atau bahkan ratusan warga pembuat tuak.

Namun di antara itu, terdapat beberapa pengusaha yang melakukan usaha penjualan tuak antardaerah dengan jumlah yang cukup besar.(Sumber: http://medanbisnisdaily.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar