Anda pernah minum tuak? Atau, Anda kenal tuak? Ya, tuak
adalah minuman tradisional Batak, murah harganya dan sering dikonsumsi di
berbagai kesempatan. tuak biasanya dibuat dari campuran kelapa dan nira, lalu
disuling. Nah, di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), salah satu daerah yang
memiliki basis orang Batak, tuak bakal kena cukai alkohol.
Yang mengatakan soal cukai tuak ini adalah Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Penanaman Modal (PIKPM) Tapanuli Tengah, Dedi S Pasaribu SE, di sela-sela acara "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Bea Cukai" di RM Pangeran, Pandan, Kamis (5/6).
Ini cukup aneh, mengingat tuak adalah minuman tradisional
Batak yang bisa dibuat oleh siapa pun, walau sering juga dijual di lapo-lapo atau
kedai tradisional Batak.
Tuak bukan seperti minuman-minuman beralkohol lainnya yang
diproduksi oleh perusahaan besar dan dikemas dalam botol yang bagus.
Namun, pemerintah tetap bakal mengenakan cukai pada tuak.
Sebab, sesuai UU No 11/1995 tentang Cukai, para penjual tuak wajib memiliki
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)." Para penjual tuak itu
tak punya dan tak tahu sama sekali tentang NPPBKC.
"Menurut Dedi, di Tapteng saat ini terdapat puluhan
atau bahkan ratusan warga pembuat tuak.
Namun di antara itu, terdapat beberapa pengusaha yang
melakukan usaha penjualan tuak antardaerah dengan jumlah yang cukup besar.(Sumber: http://medanbisnisdaily.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar