KEPALA
Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Herbudiman
(kiri) bersama Kepala Urusan Bina Operasi Sabhara Ispektur Dua Junaedi,
mengecek cairan tuak dalam jariken dan drum hasil sitaan pihaknya dari
gudang tersangka pengedar tuak, Rabu (4/6/2014).*
Rumah gubuk milik Ny Kurni (80) di lingkungan Kaliwon, RT 08/02, Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, digerebek dan digeledah puluhan petugas dari Satuan Sabhara, Kepolisian Resor Kuningan, Rabu (4/6/2014) pagi. Dari rumah bilik berukuran sekitar 6 X 5 meter persegi yang sudah lama dikosongkan pemiliknya itu, petugas menemukan serta menyita belasan jariken dan drum plastik berisi minuman keras berupa cairan tuak sebanyak lebih kurang 200 liter.
Selain itu, dalam operasi penggerebekan disertai penggeledahan tersebut, polisi juga menciduk dua orang tersangka pengolah dan sekaligus pengedar tuak. Kedua tersangka itu, berinisial AB (28) warga Perumahan Kasturi Perdana Kuningan asal Medan dan Na (44) warga Purwokerto, Jawa Tengah.
Operasi penggerebekan petugas ke gubuk tersebut, dilakukan jajaran Sabhara dipimpin Kepala Urusan Bina Operasi Sabhara Polres Kuningan Inspektur Dua Juanedi. Jalannya operasi tersebut juga disaksikan Ketua Front Pembela Islam Kuningan Edin Kholidin beserta puluhan anggota FPI Kuningan, serta aparat dan masyarakat Desa Windujanten.
Penggerebekan itu sendiri, berawal atas adanya laporan masyarakat sekitar kepada FPI sekitar enam bulan lalu bahwa gubuk tersebut diduga telah dijadikan gudang tuak oleh sekelompok pendatang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti FPI bersama pihak pemerintah Desa Windujanten dengan menghimpun informasi dan memantau aktivitas orang-orang pengguna gubuk tersebut.
"Setelah mendapat keyakinan bahwa rumah gubuk tersebut dijadikan gudang penampungan dan pengolahan tuak untuk diedarkan sebagai minuman memabukkan, kami segera melakukan koordinasi kepada Polres Kuningan. Dan, pagi tadi Sabhara Polres Kuningan disertai puluhan anggota FPI mengambil tindakan cepat menggerebek dan menggeledah gubuk tersebut," ujar Ketua FPI Kuningan Edin Kholidin, yang sedang melihat-lihat barang bukti hasil operasi tersebut di Mapolres Kuningan.
Kasat Sabhara Polres Kuningan Herbudiman, juga membenarkan bahwa operasi penggerebekan gubuk gudang tuak itu dilakukan pihaknya berawal dari laporan FPI.
Herbudiman menyebutkan, dua tersangka mengajui tuak yang ditampung dan diolah sebagai minuman memabukkan di gubuk itu, berbahan baku air nira bunga pohon kelapa. Namun, kedua tersangka pemiliknya itu mengaku hanya sebagai pekerja yang bertugas menyadap air nira dari pohon kepala serta menampungnya di gubuk itu.
"Kalau sudah lumayan banyak, tuak yang kami tampung di gubuk itu biasa saya kirimkan kepada bos saya yang tinggal di Perumahan Kasturi Perdana, Kuningan. Pekerjaan saya hanya itu. Dijual atau diedarkannya kemana, saya sama sekali tidak tahu," ujar AN, disambut pengakuan senada tersangka Na yang sedang menjalani pemeriksaan petugas di Polres Kuningan. (Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar