Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika
Nasional (BNN), dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Mars, menilai penyalah guna narkoba
bukanlah orang jahat, melainkan orang sakit yang perlu diselamatkan.
"Upaya penyelamatan bagi penyalah guna narkoba adalah
memberikan terapi, rehabilitasi sehingga prevalensinya pun berkurang,"
katanya dalam seminar media di Jakarta, Rabu (19/6/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood
lainnya dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr.
Nurmiati Amir, SpKJ (K), mengungkapkan, individu yang kemudian menjadi penyalah
guna narkoba pada awalnya hanya berniat mencoba atau atas kemauan sendiri.
Ia menjelaskan, narkoba yang kemudian mengaktivasi dopamin
pada sistem otak atau brain reward system (BRS) memunculkan rasa senang dan
membuat otak mengingat memori itu. Maka, terjadilah perubahan fisiologik kronik
pada BRS.
"Hal ini pada akhirnya menganggu wilayah otak yang
mengontrol motivasi pada individu adiktif," ujarnya. Kemudian, lanjut dia,
individu yang pernah terpapar narkoba berisiko kambuh.
Menurutnya, adanya stimulus terkait narkoba dapat
membangkitkan keinginan untuk kembali menggunakannya.
Data BNN pada 2011 menunjukkan, estimasi pengguna narkoba
pada usia 10--59 tahun sekitar 3,7--4,7 juta orang.
Dari jumlah ini, sebanyak 27 persen adalah pengguna
coba-coba dan 27 persen lainnya merupakan penyalahguna. Sementara sisanya,
adalah pecandu non jarum suntik (45 persen) dan pecandu pengguna jarum suntik
(2 persen).
Estimasi prevalensi penyalah guna narkoba menurut BNN sejak
2008--2015 cenderung bertambah. Mulai dari 1,99 persen pada 2008 hingga 2,8
persen pada 2015 mendatang.
Diah mengungkapkan, di samping rehabilitasi, pihaknya juga
menyiapkan dua cara untuk menurunkan prevalensi ini yakni melalui
dekriminalisasi dan depenalisasi.
"Dekriminalisasi penyalahgunaa narkotika merupakan
model penghukuman non kriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern yang
bertujuan menekan suplai narkotika ilegal. Kalau dia kriminal baru masuk
penjara," katanya.
"Sementara depenalisasi merupakan perbuatan yang semula
diancam dengan pidana tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih
dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain," tambahnya.
Berdasarkan survei BNN, pada 2011 sekitar 1,12 juta otang
penyalah guna narkoba perlu mendapat terapi rehabilitasi.
[Ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar