Badan Narkotika Nasional menangkap jaringan sindikat narkoba internasional Malaysia. Barang bukti yang disita berupa 4,69 kilogram sabu dan 3.930 butir pil ekstasi. Barang haram bernilai miliaran rupiah ini diciduk di Pontianak bersama satu orang tersangka berumur senja bernama Muhammad Said Ahmad.
"Tersangka MSA berumur 67 tahun," kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, Senin, 2 Juni 2014. Rumah tersangka terletak di bilangan Jalan Ya' M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Penggeledahan dilakukan BNN pada Ahad tengah malam, 11 Mei 2014. "Tersangka tidak bisa mengelak lagi ketika kami geledah," ujar Deddy.
MSA berperan sebagai penjaga gudang narkoba milik bandar berinisial AU. Barang haram tersebut disimpan MSA di satu lemari besi yang berada di bawah tangga rumahnya. Adapun AU, kata Deddy, masih berada dalam daftar pencarian orang BNN.
MSA mengaku diberi upah Rp 6 juta untuk setiap transaksi. Tidak hanya itu, MSA mengaku sudah berteman lama dengan AU. Bahkan ia sering diberi bantuan dana untuk berobat.
Sebelumnya MSA pernah mendekam di penjara selama 2 tahun akibat menjadi pengedar ganja. Peristiwa itu terjadi pada 1997. Dengan kasus ini, MSA terancam kembali masuk ke rumah plodeo dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Penangkapan MSA merupakan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus narkoba dengan sindikat yang sama di Kediri pada April lalu. BNN mengamankan 3,5 kilogram sabu di Tanjung Emas, Kediri, dengan empat tersangka, yakni Zainal, Zabir, Jupri, dan Herman.(www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar