Pengguna
Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka
adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera
dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup
dalam keadaan sehat dan produktif.Demikian pernyataan Menteri
Kesehatan RI, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal
Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof Dr dr Akmal Taher SpU(K), pada
kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba yang bertema Bersama Kita Selamatkan Pengguna
Narkoba.
Tema tersebut relevan dengan upaya pencegahan
penyalahgunaan Narkoba dan melaksanakan kebijakan untuk
men-dekriminalisasi pengguna Narkoba di Tanah Air.
Tanggal 11
Maret tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang
Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke
dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung,
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.
"Dengan
terbitnya peraturan bersama ini maka para pecandu narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkoba di Tanah Air kita memperoleh layanan rehabilitasi
yang diperlukan," jelas Menkes.
Lebih lanjut, amanat
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan
Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan
berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba
dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba sebagai pelaku tindak
pidana atau pelaku tindak kriminal. Upaya ini diperkuat dengan
penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan
pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba.
Dewasa
ini, tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia yang terdiri dari Rumah
Sakit, Puskesmas, dan Lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah atau
Swasta. Seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis, baik terapi
simtomatik maupun konseling adiksi Napza. Sedangkan, IPWL berbasis rumah
sakit mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang
bersifat jangka pendek dan yang bersifat jangka panjang. Menkes berharap
seluruh pihak terkait untuk turut menyebarluaskan informasi tentang
keberadaan IPWL dan layanan yang diberikan bagi anggota masyarakat yang
memerlukan. (www.suaramerdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar