23 Juni 2014

Cegah dan Selamatkan Pengguna Narkoba

Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif.Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof Dr dr Akmal Taher SpU(K), pada kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang bertema Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba.
Tema tersebut relevan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan melaksanakan kebijakan untuk men-dekriminalisasi pengguna Narkoba di Tanah Air.
Tanggal 11 Maret tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.
"Dengan terbitnya peraturan bersama ini maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba di Tanah Air kita memperoleh layanan rehabilitasi yang diperlukan," jelas Menkes.
Lebih lanjut, amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba sebagai pelaku tindak pidana atau  pelaku tindak kriminal. Upaya ini diperkuat dengan penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba.
Dewasa ini, tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan Lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah atau Swasta. Seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis, baik terapi simtomatik maupun konseling adiksi Napza. Sedangkan, IPWL berbasis rumah sakit mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan yang bersifat jangka panjang. Menkes berharap seluruh pihak terkait untuk turut menyebarluaskan informasi tentang keberadaan IPWL dan layanan yang diberikan bagi anggota masyarakat yang memerlukan. (www.suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar