Tjeuw
Anton dijatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri
Pekanbaru pada Rabu (11/6). Dia terbukti melakukan pencucian uang hasil
penjualan narkoba.
Ketua hakim majelis Sutarto SH yang membacakan vonis tersebut juga mewajibkan Tjeuw Anton warga Jalan Riau Pekanbaru Komplek Riau Indah itu, membayar denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa 1 tahun dan 2 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Buku tabungan terdakwa dimusnahkan dan uang disita untuk negara," ujar Sutarto dalam amar putusannya, Pekanbaru.
Tjeuw dijerat pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 (1) KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabar Gunawan yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, Tjeuw menerima. Usai sidang ditutup, Tjeuw langsung mendatangi penasehat hukum (PH) dan meninggalkan ruang sidang.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Tjeuw Anton ditangkap 13 Desember 2013 lalu. Dia menyamarkan data asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Tjeuw menerima transfer uang melalui 9 nomor rekening yang ditransfer oleh pengedar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta di antaranya dari Agung Adiyaksa atas perintah Sulaiman (DPO), Liem Tiong Hiam, Toni Sutedja dan Liang Sanjaya.
Terdakwa juga menggunakan uang hasil narkoba untuk membeli tanah di Kelurahan Tampan kecamatan Payung Sekaki dengan harga Rp 1,6 miliar. 1 unit mobil Honda Freed BM 1534 atas nama istrinya, Lidyawati Witiana seharga Rp 215.000.000, beberapa mata uang asing dan beberapa aset berupa uang di rekening.
Terdakwa mempunyai usaha money changer untuk bisnis tanpa izin. Terdakwa juga tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Jalan Riau semenjak bulan Agustus 2013 dengan tabungan bisnis plus ATM dan e-banking.
Menurut saksi di persidangan, transaksi tertinggi di rekening terdakwa Rp 650 juta tidak sesuai profil pembukaan rekening awal. Saat membuka rekening, terdakwa menyampaikan pekerjaan makelar dengan penghasilan perbulan Rp 50 juta.
Ketua hakim majelis Sutarto SH yang membacakan vonis tersebut juga mewajibkan Tjeuw Anton warga Jalan Riau Pekanbaru Komplek Riau Indah itu, membayar denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa 1 tahun dan 2 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Buku tabungan terdakwa dimusnahkan dan uang disita untuk negara," ujar Sutarto dalam amar putusannya, Pekanbaru.
Tjeuw dijerat pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 (1) KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabar Gunawan yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, Tjeuw menerima. Usai sidang ditutup, Tjeuw langsung mendatangi penasehat hukum (PH) dan meninggalkan ruang sidang.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Tjeuw Anton ditangkap 13 Desember 2013 lalu. Dia menyamarkan data asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Tjeuw menerima transfer uang melalui 9 nomor rekening yang ditransfer oleh pengedar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta di antaranya dari Agung Adiyaksa atas perintah Sulaiman (DPO), Liem Tiong Hiam, Toni Sutedja dan Liang Sanjaya.
Terdakwa juga menggunakan uang hasil narkoba untuk membeli tanah di Kelurahan Tampan kecamatan Payung Sekaki dengan harga Rp 1,6 miliar. 1 unit mobil Honda Freed BM 1534 atas nama istrinya, Lidyawati Witiana seharga Rp 215.000.000, beberapa mata uang asing dan beberapa aset berupa uang di rekening.
Terdakwa mempunyai usaha money changer untuk bisnis tanpa izin. Terdakwa juga tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Jalan Riau semenjak bulan Agustus 2013 dengan tabungan bisnis plus ATM dan e-banking.
Menurut saksi di persidangan, transaksi tertinggi di rekening terdakwa Rp 650 juta tidak sesuai profil pembukaan rekening awal. Saat membuka rekening, terdakwa menyampaikan pekerjaan makelar dengan penghasilan perbulan Rp 50 juta.
[www.merdeka.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar