25 Juli 2014

Tenggak Miras di Pesta Hari Raya Jadi Perhatian


Kematian akibat menenggak miras di Kabupaten Indramayu mendapatkan perhatian Dinas Kesehatan Indramayu, terutama ketika momen perayaan hari raya pada rentang H-7 dan H+7 lebaran. Sebagian pesta hari raya yang diadakan masyarakat dianggap tidak terlepas dari unsur miras.
Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Dedi Rohendi mengatakan, setiap tahunnya pasti ada kasus mengenai tewasnya warga karena menenggak miras. Begitu pun ketika sedang memasuki momentum perayaan hari raya. Menurutnya, hal tersebut pada akhirnya membuat pihaknya kerepotan.
"Tugas utama petugas kesehatan saat hari raya adalah antisipasi penanganan kecelakan. Akan tetapi, dengan adanya kasus miras, penanganan juga jadi bertambah. Setiap tahun pasti ada, dan kasusnya itu selalu datang dari tiap kecamatan," katanya, Minggu (20/7/2014).
Dia menuturkan, pesta pada momen perayaan hari raya juga dipengaruhi oleh kebiasaan nelayan di pesisir Indramayu. Biasanya, banyak dari nelayan pada waktu-waktu tersebut pulang melaut. Berbekal pendapatan dari hasil tangkapan, mereka kemudian mengadakan pesta. Di pesta seperti itulah, sejumlah miras kemudian diperdagangkan dan dikonsumsi.
Menurut Dedi, angka kematian akibat menenggak miras cenderung menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, dan lebih besar daripada angka kematian akibat kecelakaan. Dia mengilustrasikan, terdapat 92 kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu, dimana 4 di antaranya meninggal, 23 luka berat, dan sisanya luka ringan. Sementara angka kematian akibat miras lebih tinggi daripada angka korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Memang ada juga fenomena, di mana tahun sebelumnya angka kematian miras lebih kecil daripada kecelakaan lalu lintas, atau sebaliknya. Akan tetapi, setiap tahunnya angka kematian akibat miras menunjukkan peningkatan," katanya.
Berangkat dari fenomena ini, Dedi menilai, penegakan perda serta pendekatan rohani menjadi upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kematian akibat menenggak miras. Terkait dengan penegakkan perda, dia mengatakan, Kabupaten Indramayu sudah memiliki perda anti-miras. "Dengan demikian, aparat terkait, seperti Satpol PP, harus berupaya secara konsekuen untuk menegakkan perda tersebut," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengatakan, para pemuka agama di Indramayu juga perlu memperhatikan persoalan kematian akibat miras tersebut. Pasalnya, kebiasaan menenggak miras terkait dengan perilaku, sedangkan perilaku itu sendiri, menurut dia, dibentuk juga oleh nilai-nilai moralitas, seperti agama.
"Pemuka agama yang ada di dalam Majelis Ulama Indonesia, misalnya, diharapkan memberikan himbauan yang intens kepada masyarakat mengenai bahaya miras," tuturnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Indramayu, Sunardi, sempat memastikan upaya penegakkan Perda No 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu terus berlangsung. Dia mengatakan, upaya razia minuman sering dilakukan olehnya. Begitupun dengan laporan dari masyarakat terkait perda. Meski menurutnya hal tersebut tidak lepas dari sejumlah kendala.
"Misalnya ketika hendak merazia suatu tempat, tiba-tiba saja botol miras itu tidak ada, karena informasinya bocor. Atau penyitaan dan penghangusan botol miras tidak bisa dilakukan, karena ketika proses pengadilan, pengusaha miras yang bersangkutan tidak datang, sehingga tidak bisa disita penuh," katanya. (www.pikiran-rakyat.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar