Ilustrasi Suasana Sidang. ©2014 Merdeka.com
Zulkarnain alias Kempes, terdakwa Narkoba yang mengajukan Kasasi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai oleh Prof Dft Surya Jaya SH MHum, dikabulkan dan mementahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Zulkarnain mengaku insaf saat dihukum 2 tahun penjara oleh MA, yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor: 486K/Pid.Sud/2014 tersebut Penasihat Hukum Zulkarnain, Asep Ruhiat SH dan Artion SH kepada merdeka.com Kamis (26/6) mengatakan, dia merasa sangat bersyukur, karena Majelis Hakim sependapat dengan dirinya yakni kliennya bukan pengedar narkoba, tapi hanya sebagai pemakai saja.
"Alhamdulillah atas putusan MA tersebut klien saya merasa mendapat keadilan. Putusan itu sudah menunjukkan rasa keadilan, klien saya sudah insaf," kata Asep di Pekanbaru.
Dalam putusannya itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Riau No.250/Pid.Sus/2013/PTR tanggal 23 Januari 2014, yang menguatkan putusan PN Pekanbaru No.574/Pid.Sus/2013/PN.PBR tanggal 14 November 2013.
Saat itu Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Zulkarnain, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. Karena telah melanggar pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkoba, dan terdakwa telah melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
Yang terpenting sekali, kata Asep, saat ini kliennya benar-benar insaf atau taubat dan tidak mau lagi mengkonsumsi narkoba. "Sebab hukuman yang diterimanya sudah menjadi efek jera bagi dirinya," pungkas Asep. (www.merdeka.com)
Zulkarnain mengaku insaf saat dihukum 2 tahun penjara oleh MA, yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor: 486K/Pid.Sud/2014 tersebut Penasihat Hukum Zulkarnain, Asep Ruhiat SH dan Artion SH kepada merdeka.com Kamis (26/6) mengatakan, dia merasa sangat bersyukur, karena Majelis Hakim sependapat dengan dirinya yakni kliennya bukan pengedar narkoba, tapi hanya sebagai pemakai saja.
"Alhamdulillah atas putusan MA tersebut klien saya merasa mendapat keadilan. Putusan itu sudah menunjukkan rasa keadilan, klien saya sudah insaf," kata Asep di Pekanbaru.
Dalam putusannya itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Riau No.250/Pid.Sus/2013/PTR tanggal 23 Januari 2014, yang menguatkan putusan PN Pekanbaru No.574/Pid.Sus/2013/PN.PBR tanggal 14 November 2013.
Saat itu Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Zulkarnain, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. Karena telah melanggar pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkoba, dan terdakwa telah melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
Yang terpenting sekali, kata Asep, saat ini kliennya benar-benar insaf atau taubat dan tidak mau lagi mengkonsumsi narkoba. "Sebab hukuman yang diterimanya sudah menjadi efek jera bagi dirinya," pungkas Asep. (www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar