24 Juli 2014

Vonis Mati Dianulir, Ini Dia Bisnis Pencucian Uang Mafioso Narkoba Hillary


Demo antinarkoba di MA (dok.detikcom)
BNN kembali membekuk Hillary Chimezie di LP Kembang Kuning, Nusakambangan pada 17 Agustus 2012 silam. Sebab meski berada di dalam penjara, Hillary masih bebas mengontrol bisnis narkobanya. Penangkapan itu usai Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati WN Nigeria tersebut menjadi 12 tahun penjara.

Seperti yang terungkap dalam dakwaan jaksa yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang dikutip detikcom, Rabu (23/7/2014), Hillary juga melakukan pencucian uang hasil kejahatannya.

Bisnis narkoba Hillary mulai terendus pada 2008-an silam. Saat itu dia berkongsi dengan Blessing Mariska dengan tugas Mariska sebagai kurir yang mengambil sabu ke China. Saat Hillary ditangkap dan dimasukan ke LP Nusakambangan, Hillary lalu memerintahkan Mariska untuk mengamankan uang hasil penjualan narkoba mereka.

Lantas Mariska membuka rekening di BCA, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank Lippo. Dari sejumlah rekening tersebut, Mariska lalu mencuci uang hasil penjualan narkoba yaitu dengan dibelikan uang USD. Atas perintah Hillary, uang tersebut lalu dibawa Mariska ke Kamboja dan Singapura untuk diberikan rekan Hillaru, Emmeka.

Nah, oleh Emmeka lalu uang tersebut dibelanjakan bahan sabu dengan membuat pabrik di Kamboja. Setelah sabu siap pakai. Emmeka meminta bantuan Meirika Franola alia Ola alias untuk menyelundupkan ke Indonesia. Siapakah Ola? Wanita yang dipanggil 'Sang Jenderal' di penjara itu belakangan dihukum mati tapi dianulir oleh Presiden SBY lewat grasi.

Ola pula kadang aktif menghubungi Hillary untuk membeli sabu tersebut dari tangan Emmeka. Binis hitam ini berlangsung kurun 2006-2010. Bagaiamana pembayarannya? Ola tingga mentransfer sejumlah uang kepada nomor rekening atas nama Blesing Mariska.

Apakah Hillary hanya berbisnis dengan Ola semata? Ternyata tidak. Hillary juga menjual sabunya kepada Vira Kindy dengan harga Rp 73 juta per ons. Kali ini, Hillary memilih rekening atas nama Ratna Amelia sebagai tempat penampungan pencucian uang.
Tidak hanya itu, Hillary juga memakai nomor rekening Ilham Afriansyah dan Sopiah untuk menerima pembayaran bisnis sabunya. Dalam dakwannya, jaksa melampirkan transfer perbankan kurun 2010-2012 dengan puluhan nomor rekening yang digunakan sebagai penampungan bisnis haramnya dengan total transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Atas perbuatan itu, Hillary dituntut melakukan tindak pidana pencucian uang dan memperdagangkan narkoba dan diminta dihukum penjara seumur hidup. Siapa sangka, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mementahkan tuntutan pencucian uang tersebut! 

Majelis PN Tangerang yang diketuai Partahi Hutapea hanya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas kepemilikan narkoba. Putusan itu diketok pada 16 Maret 2014 lalu dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 20 Juni 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Hendrik Pardede dengan nggota majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja dan Lief Sofijullah.

Hillary adalah penghuni LP Nusakambangan karena dihukum sebagai gembong narkoba kelas wahid. Hillary sempat dihukum mati, tapi belakangan hukuman itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara di tingkat PK.

Hillary, Oh Hillary...(news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar