Polsek Jebres melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus terhadap tersangka pengedar shabu-shabu, Mario Agung Setiawan (27) warga Jl A Yani, Manahan, Solo yang tertangkap beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan tersebut, didapatkan bukti bahwa pelaku juga memiliki senjata jenis air soft gun revolver beserta peluru bulat jenis mainan.
Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan mengatakan, selain menyita shabu-shabu seberat 9,96 gram, pihaknya juga menyita senjata jenis air soft gun dari tangan tersangka.
“Ternyata tidak hanya shabu, tersangka juga memiliki senjata jenis air soft gun,” ungkap Kapolsek Kompol Edison, Rabu (27/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Kapolsek, anggota Polsek Jebres sempat berkejar-kejaran saat menangkap pelaku di Jalan Ir Juanda hingga di seputar kawasan rel kereta api Tegalharjo, Jebres. Saat akan ditangkap, lanjut Kapolsek, anggotanya melihat tersangka menenteng sebuah senjata jenis revolver yang ternyata adalah air soft gun.
Setelah diadakan penggeledahan, ternyata tersangka juga memiliki shabu-shabu seberat 9,96 gram. Sementara itu, seorang rekan tersangka yang waktu itu terlihat saat bertransaksi masih dalam pengejaran.
“Diduga rekan tersangka bernama Ahok,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, berdasarkan hukum yang berlaku kepemilikan senjata jenis air soft gun tidak dapat dijerat hukum. Pihaknya menjerat tersangka dengan kepemilikan barang haram yang ditemukan dalam bentuk sembilan paket kecil.
Dari pengakuan tersangka, tambah Kapolsek, dirinya mendapatkan pistol air soft gun melalui jual beli online sebesar Rp 1,5 juta sejak tiga tahun lalu. Alasan ia membeli senjata tersebut adalah untuk menjaga diri setelah bertransaksi dengan Ahok. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat menembakkan pistolnya sebanyak dua kali ke udara.
“Rencana satu paket dibeli sebesar Rp 1,1 juta dan dijual Rp 1,2 juta,” pungkas Kapolsek. (http://www.timlo.net/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar