1 November 2014

3 Kali Putusan, Residivis Narkoba Dihukum Total 16 Tahun Penjara

3 Kali Putusan, Residivis Narkoba Dihukum Total 16 Tahun Penjara

 Pasrah, mungkin itulah yang harus diterima dengan lapang dada oleh Dadang Bin Sugianto saat ini. Pasrah akan perbuatannya yang masih nekat memakai barang haram dan terlarang, narkoba walaupun dipenjara.
Vonis majelis hakim akhirnya memutus terdakwa harus meringkuk lebih lama di sel tahanan. Total hukuman penjara 16 tahun menanti Dadang. Hukuman ini merupakan total dari 3 kali persidangan yang dijalani terdakwa. Sungguh suatu rekor buruk yang sejatinya tidak boleh ditiru oleh siapa pun.
Terdakwa kasus narkoba yang membawa narkoba seberat 0,30 gram dan 6,7 gram di dalam penjara dalam waktu yang tidak berselang lama ini. Akhirnya harus bernasib sial karena atas perbuatannya membawa barang terlarang tersebut, residivis narkoba yang sudah divonis hukuman 7 tahun penjara ini. Akhirnya divonis lagi oleh majelis hakim dengan pidana penjara yang tak ringan.
“Total hukuman untuk terdakwa mencapai 16 tahun kurungan penjara. 7 tahun hukuman penjara sebelumnya ditambah vonis 4 tahun penjara pada persidangan minggu kemarin. Ditambah vonis hukuman penjara 5 tahun penjara,” terang Triyono, jaksa penuntut umum.
Menurut JPU, kronologi kasus ini terjadi dalam waktu yang berselang hanya dua hari saja. Perbuatan membawa narkoba tersebut dilakukan terdakwa ketika dalam masa penahanan. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Erfan Basuning ini, terdakwa akhirnya divonis tambahan hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya yang membawa narkoba seberat 6,7 gram di dalam penjara.
Vonis ini sendiri terbilang ringan dibanding tuntutan dari jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 9 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus terdakwa bersalah karena melanggar pasal 112 tentang narkotika. (http://surabayanews.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar