dok.timlo.net/nanin
(Ilustrasi) Tersangka penyalahgunaan Narkoba diperiksa polisi
Jajaran Polsek Pasar Kliwon, Solo berhasil menangkap tiga pengguna shabu-shabu di Kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, pada Rabu (15/10) lalu. Ketiga pelaku, yakni Dwi Rinto alias Jolohok warga Kampung Losari RT 02/ RW 01 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Eko Prasetyo alias Kluduk dan Heri Setyo, warga Kampung. Semanggi RT 04/ RW 21 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon ditangkap tangan saat melakukan pesta shabu-shabu di salah satu rumah pelaku pengguna yakni Jolohok.
Informasi yang dihimpun, polisi telah melakukan pengintaian terhadap ketiga pelaku. Lalu, saat ketiga pelaku melakukan aksinya (berpesta shabu-shabu). polisi langsung membekuk ketiganya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Penangkapan ini dari hasil pengintaian yang dilakukan oleh para anggota (polisi) yang dilakukan selama berminggu-minggu,” terang Kapolsek Pasar Kliwon AKP Nur Affandi, Jumat (31/10).
Usai tertangkap, lanjut Kapolsek, ketiganya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hal itu sebagai upaya, untuk lebih mendapatkan informasi mendalam dan mengungkap peredaran narkoba di Kota Solo yang saat ini makin meresahkan masyarakat.
“Untuk penanganan lebih lanjut kita limpahkan ketiganya ke bagian Satresnarkoba Solo,” kata Kapolsek.
Terkait penangkapan tersebut, menurut Kapolsek, ini merupakan penangkapan ketiga kasus Narkoba sepanjang setahun 2014 di kawasan Pasar Kliwon. Pihaknya mengimbau masyarakat makin meningkatkan kepedulian antar sesama. Sehingga, perbuatan terlarang tersebut dapat langsung dideteksi dan tidak memberi ruang terhadap para pelakunya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang,” pungkas Kapolsek. (www.timlo.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar