surya/hanif manshuri
Ribuan liter miras jenis arak hasil operasi Polres Lamongan yang akan dimusnahkan.
Aparat Polresta Bekasi menggerebek home industry
minuman keras oplosan di Perumahan Bumi Anggrek Blok G/61, Desa Karang
Satria RT1/7, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. MS (48), majikan pemilik home industry beserta AT (25), seorang pekerjanya, ditangkap.
“Penggerebekan ini berdasarkan masukan dari masyarakat. Rata-rata
transaksi miras oplosan itu terjadi antara pukul 15.00 hingga pukul
20.00 setiap harinya,” ungkap Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiarto,
di lokasi penggerebekan, Kamis (11/12).
Isnaeni menjelaskan, kegiatan pengoplosan miras itu dilakukan tersangka MS dan AT dalam dua tahun terakhir.
“Pemilik rumah menyamarkan kegiatan pengoplosan miras oplosan ini dengan membuka toko sembako. Jadi warga menyangka warga yang datang hanya belanja sembako biasa,” imbuhnya.
Miras oplosan dari Bumi Anggrek itu dipasarkan dalam bentuk botolan dan kemasan kantong plastik. Untuk produk botolan, dibuat dari campuran alkohol 70 persen yang bisa dibeli dari apotek umum, minuman soda merk Big Cola, serta suplemen energi Ekstra Joss.
Para tersangka melabelinya dengan merk W&N dan Brandy. Botol kaca itu bahkan diberi segel.
Sementara produk dalam kemasan kantong plastik berkomposisikan campuran Brandi dan W&N, anggur merah/putih, buavita, kratingdaeng, vodka, maupun miras lainnya seperti topi miring.
Mereka menjual dua bentuk produksi miras oplosan itu ke beberapa toko jamu.
“Banyak juga konsumen yang langsung datang membeli ke lokasi. Produk botolan miras yang diproduksi mereka identik dengan miras yang dikonsumsi dua korban tewas akibat miras oplosan di Desa Setia Dharma, dua pekan lalu,” kata Isnaeni. (tribunjogja.com)
Isnaeni menjelaskan, kegiatan pengoplosan miras itu dilakukan tersangka MS dan AT dalam dua tahun terakhir.
“Pemilik rumah menyamarkan kegiatan pengoplosan miras oplosan ini dengan membuka toko sembako. Jadi warga menyangka warga yang datang hanya belanja sembako biasa,” imbuhnya.
Miras oplosan dari Bumi Anggrek itu dipasarkan dalam bentuk botolan dan kemasan kantong plastik. Untuk produk botolan, dibuat dari campuran alkohol 70 persen yang bisa dibeli dari apotek umum, minuman soda merk Big Cola, serta suplemen energi Ekstra Joss.
Para tersangka melabelinya dengan merk W&N dan Brandy. Botol kaca itu bahkan diberi segel.
Sementara produk dalam kemasan kantong plastik berkomposisikan campuran Brandi dan W&N, anggur merah/putih, buavita, kratingdaeng, vodka, maupun miras lainnya seperti topi miring.
Mereka menjual dua bentuk produksi miras oplosan itu ke beberapa toko jamu.
“Banyak juga konsumen yang langsung datang membeli ke lokasi. Produk botolan miras yang diproduksi mereka identik dengan miras yang dikonsumsi dua korban tewas akibat miras oplosan di Desa Setia Dharma, dua pekan lalu,” kata Isnaeni. (tribunjogja.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar