Dalam penggerebekan tersebut dua warga
diamankan berinisial, Su dan Bu yang saat ini menjalani pemeriksaan
intensif dan ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari.
Kasat Narkoba Polres Manokwari AKP Andis
Ansori kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/1) menyatakan, dua pelaku
diamankan pada saat penggerebekan, Minggu (11/1). ‘’Kita tangkap di
Kampung Wasai. Mereka membuat miras menggunakan bahan-bahan beras dan
memakai ragi,’’ jelasnya kepada wartawan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penyulingan
miras ini sudah berjalan 2 bulan. Produk olahan mereka sebut sebagai
arak. ‘’Waktu pembuatannya selama 20 hari dan mereka bila namanya arak,
kalau kita di sini sebut sopi,’’ tandas Kasat Narkoba.
Dari penggerebekan ini, polisi ikut
mengamankan sejumlah barang bukti, berupa peralatan penyulingan miras
arak ini, berupa ember, gentong serta miras yang sudah jadi. Semua
barang bukti ini diamankan di luar ruangan Sat Narkoba. ‘’Mereka
(pelaku) mengaku baru mulai usaha, sekitar dua bulan,’’ katanya.
Pelaku lanjut Andis Anshori, mengaku,
sudah mulai memasarkan produk barang haram ini sebanyak 10 dirigen.
Harganya pun cukup tinggi Rp 1,3 juta per dirigen. Kedua pelaku Su dan
Bu dijerat dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan. ‘’Ya, memang harganya cukup mahal, jadi usaha illegal ini cukup
menjanjikan,’’ tutur Andis.
Andis menghimbau kepada masyarakat yang
mengetahui peredaran atau perdagangan miras agar segera dilaporkan ke
aparat kepolisian. Menurutnya, jumlah personel polisi sangat terbatas
sehingga membutuhkan kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas
peredaran barang haram ini.
‘’Tolong pada masyarakat yang mungkin
mengetahui (peredaran miras) melaporkan. Apapun informasi disampaikan
pada kami, bila bisa langsung melapor lewat handphone saya,’’ ujar Kasat
Narkoba sambil menyebut nomor handphone-nya.(www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar