9 Januari 2015

Membunuh Karena Mabok Tuak, Dua Pelajar Dibedil


Tersangka pelajar yang dibedil polisiTersangka pelajar yang dibedil polisi

Dua dari empat tersangka pembunuh Murya Dana ,20, warga Jalan Cipto Mangun Kusumo, Gang Bujang, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung, roboh dibedil petugas, Senin (22/12/2014).
Tersangka RM ,15, dan Ye ,17, warga  Kedaton, Bandarlampung terpaksa ditembak. Sedangkan dua rekannya berinisial RG ,23, warga, Kedaton Bandarlampung dan DY ,14,  warga Natar, Lampung Selatan, lolos dari kejaran petugas.
“Sebelum nonton konser band, kami minum tuak. Tiba-tiba saja, korban melintas melotot ke arah kami. Tidak terima, kami mengejarnya hingga ke gang masjid, disana kami mengeroyok dan menikamnya. Setelah korban tidak berdaya kami membawa kabur motor korban,”kata kata RM.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan kedua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas itu masih berstatus pelajar kelas II dan kelas III salah satu SMA di wilayah Bandarlampung.
“Mereka ditembak kakinya oleh petugas, karena mencoba melawan dan berupaya melarikan diri,”kata I Ketut Suryana.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga telah menyita barang bukti berupa, satu unit motor jenis Honda Beat warna putih BE-8456-RT milik tersangka, dan satu unit motor Honda Beat warna orange milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara.(http://poskotanews.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar