Tersangka pelajar yang dibedil polisi
Dua dari empat tersangka pembunuh Murya Dana ,20, warga Jalan Cipto
Mangun Kusumo, Gang Bujang, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung,
roboh dibedil petugas, Senin (22/12/2014).
Tersangka RM
,15, dan Ye ,17, warga Kedaton, Bandarlampung terpaksa ditembak.
Sedangkan dua rekannya berinisial RG ,23, warga, Kedaton Bandarlampung dan DY
,14, warga Natar, Lampung Selatan, lolos dari kejaran petugas.
“Sebelum
nonton konser band, kami minum tuak. Tiba-tiba saja, korban melintas melotot ke
arah kami. Tidak terima, kami mengejarnya hingga ke gang masjid, disana kami
mengeroyok dan menikamnya. Setelah korban tidak berdaya kami membawa kabur motor
korban,”kata kata RM.
Kapolsek
Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan kedua tersangka
dilumpuhkan dengan timah panas itu masih berstatus pelajar kelas II dan kelas
III salah satu SMA di wilayah Bandarlampung.
“Mereka
ditembak kakinya oleh petugas, karena mencoba melawan dan berupaya melarikan
diri,”kata I Ketut Suryana.
Selain
mengamankan kedua tersangka, petugas juga telah menyita barang bukti berupa,
satu unit motor jenis Honda Beat warna putih BE-8456-RT milik tersangka, dan
satu unit motor Honda Beat warna orange milik korban yang dibawa kabur oleh
tersangka.
Akibat
perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman
maximal 7 tahun penjara.(http://poskotanews.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar