Masuk Tahap Action, Kurang Sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) No 4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol resmi berlaku. Tetapi, menurut pengamat sosial dan keamanan Sulut Toar Palilingan, Perda tersebut seperti mubazir jika tanpa ketegasan aparat hukum.
“Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) harus tegas,” ujar Palilingan, tadi malam.
Menurutnya, jika Perda ini diterapkan efektif di lapangan, bisa menekan angka kriminalitas di Sulut.
“Karena tren peningkatan kriminalitas kebanyakan disebabkan miras,” ujarnya. Dia berharap, Perda tersebut bukan hanya formalitas semata. Karena, sebelumnya sudah ada Perda yang mengatur tentang pengendalian Miras, tetapi itu belum diterapkan efektif oleh aparat terkait. Jangan sampai nasib Perda yang baru ini, sama dengan sejumlah Perda sebelumnya yang hanya tenggelam begitu saja tanpa implementasi yang efektif.
“Sebelumnya sudah ada Perda miras, seperti jenis miras yang tidak bisa dijual di warung dan lain-lain. Tetapi itu masih terjadi hingga kini. Jangan jadikan Perda ini ‘perda tidur’,” jelas Palilingan. Satpol PP ujung tombak pemerintah termasuk pihak kepolisian sebagai penegak hukum, katanya, harus berkomitmen menerapkan Perda miras ini.
“Konsep penertiban juga penting. Selain itu, mereka juga perlu ditopang dana dari pemerintah,” tambah Palilingan.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Sulut MM Sendoh mengatakan, Perda miras tiba pada tahap action.
“Pekan lalu, Polda sudah mengundang dan bicarakan. Pemabuk akan disidang di tempat untuk memberi efek jera,” ujar Sendoh.
Di sisi lain, personil Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan Rocky Wowor mendesak baik pemerintah dan pengawas Perda untuk kerja maksimal.
“Perda ini adalah produk legislasi Deprov Sulut periode sebelumnya yang bisa meminimalisir angka kejahatan. Penerapan di lapangan harus benar-benar diawasi dan dimaksimalkan,” tegas politisi dari PDI-P ini. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda tersebut. “Apalagi di jelang Natal seperti ini. Namun yang paling utama adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan tak akan melakukan kesalahan seperti yang dilarang Perda tersebut,” pungkasnya.(http://manadopostonline.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar