24 Februari 2015

Fariz RM Meminta Tidak Dipenjara, Cukup Rehabilitasi Narkoba

Fariz RM Meminta Tidak Dipenjara, Cukup Rehabilitasi Narkoba
TRIBUNNEWS.COM/ ACHMAD RAFIQ
Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadi dan Tim Kuasa Hukum Fariz RM, saat jumpa pers di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin, (23/2/2015). 

Beberapa waktu lalu, Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada selasa (17/2/2015) lalu. Fariz sebelumnya menjalani masa rehabilitasi di Natura, lalu dipindahkan oleh pihak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke LP Cipinang.
"Kita ngga diberitahu sama sekali. Kita tiba-tiba dikasih surprise. Bu Oneng sampe nangis loh di Kejaksaan waktu itu," ucap salah satu kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah saat ditemui di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (23/2/2015) malam.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak kejaksaan kepada Fariz RM telah melakukan kesalahan. Sebab, tim kuasa hukum telah sebenarnya telah meminta masa penangguhan selama 40 hari setelah menetapan tersangka.
"Sebenarnya kita sudah minta waktu penangguhan 40 hari. Tapi belum habis masa rehabilitasinya, klien kami telah ditahan. 40 hari itu terhitung dari 7 Januari sampai 7 Maret. Tapi 17 Februari kemarin sudah dipindahkan ke Cipinang," ungkapnya.
Fariz RM direhabilitasi di tempat Rehabilitasi Natura sejak Rabu (7/1/2015), sekitar pukul 23.00 WIB. Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi atas nama Fariz RM yang telah disampaikan tim kuasa hukum.
Lalu pada Selasa, (17/2/2015) Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas tersangka Fariz RM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (http://www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar