Pelawak
Tessy mendapatkkan dukungan dari rekan-rekan pelawak Srimulat usai
ikuti persidangan atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi,
Jawa Barat, 30 April 2015. TEMPO/Nurdiansah
Pelawak grup Srimulat itu berterima kasih karena polisi menangkapnya di sebuah rumah di Bekasi pada 23 Oktober 2014. Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram. "Mungkin kalau tidak tertangkap saya akan lebih buruk," katanya di gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, 30 April 2015.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menghukum Tessy dengan vonis 10 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi.
Majelis hakim menganggap bahwa Tessy melanggar Pasal 127 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotik bagi diri sendiri.
Seusai divonis, majelis hakim juga memutuskan agar Tessy direhabilitasi. Dengan begitu, sejak dijatuhkan vonis, Tessy tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Menetapkan segala biaya rehabilitasi ditanggung oleh terdakwa," katanya.
Dengan vonis itu, Tessy hanya akan menjalani rehabilitasi di Panti Kalima, Kalimalang, Jakarta Timur, sekitar lima bulan. Sebab, vonis dipotong masa tahanan sekitar lima bulan sejak ditangkap pada Oktober 2014 lalu.
Sidang sempat molor setengah jam dari jadwal sekitar pukul 13.00 WIB. Pengamatan Tempo, banyak rekan seprofesi memenuhi ruangan sidang untuk memberi dukungan moral terhadap Tessy. Selain keluarga, mayoritas rekan-rekannya adalah pelawak yang tergabung dalam grup Srimulat. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar