Kepala BNNK Depok Rudi Hartono menegaskan pihaknya mensinyalir masih ada beberapa toko obat yang menjual obat – obatan penenang jenis psikotropika seperti itu.
“Kami jadwalkan ada penggerebekan lagi, ini disalahgunakan jenisnya psikotropika makanya diserahkan ke Polres, karena adanya penyalahgunaan UU Kesehatan. Sudah dua tahun beroperasi, tak menutup kemungkinan di tempat lain,” tegasnya di Depok, Rabu 29April 2015.
Obat – obatan yang dijual diantaranya Parkinal merupakan obat yang digunakan untuk mengobati parkinson. Sedangkan jenis Trihexyphenidyl (TXP) merupakan psikotropika golongan empat sebagai obat penenang, dan Tramadol merupakan jenis analgesik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Lies Karmawati membenarkan bahwa toko obat tersebut berada dibawah pembinaan Dinkes Kota Depok. Toko obat tersebut juga secara resmi mengantongi izin dari Dinkes Depok.
“Memang toko obat itu sedang dalam proses bikin apotek, tapi sudah berizin sebagai toko obat,” papar Lies.
Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui obat – obatan yang dijual di toko obat tersebut karena tidak berwenang menarik seluruh jenis obat yang dijual. Hal itu, lanjutnya, merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja ataupun Penyidik PNS (PPNS). (http://metro.sindonews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar